Harian Sulawesi | Parimo – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, membuka Rapat Sinkronisasi Data Program Bupati dan Wakil Bupati serta Program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Menyala”, Kamis (6/11/2025), bertempat di Lantai II Kantor Bupati.
Rapat dihadiri para Camat dan perangkat daerah terkait.
Wabup menegaskan pentingnya pendataan yang valid agar penyaluran bantuan pemasangan instalasi listrik bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Pendataan harus dilakukan berdasarkan satu rumah, bukan jumlah kepala keluarga dalam rumah tersebut. Semua data wajib dilampirkan dengan fotokopi KTP, KK, dan foto penerima. Kita ingin pelaksanaan program ini merata di 23 kecamatan. Jika ada keterbatasan anggaran, maka prioritas ditentukan berdasarkan kategori desil kemiskinan, bukan wilayah,” tegas Wabup.
Dia mengingatkan bahwa proses pemasangan dilakukan bertahap, sehingga penerima bantuan perlu diberikan pemahaman agar tidak muncul persepsi bahwa bantuan langsung diterima setelah pendataan.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Aflianto Hamzah menambahkan bahwa selama ini terdapat ketidaksinkronan data antara kecamatan, desa, dan pemerintah daerah, bahkan ada pengajuan langsung ke provinsi tanpa melalui kabupaten sehingga memicu tumpang tindih data penerima.
“Kami minta para Camat menyampaikan secara benar kepada Kepala Desa bahwa data yang dikirim harus valid. Walaupun masyarakat sudah didata, belum tentu pemasangan dilakukan langsung karena membutuhkan proses bertahap sesuai kemampuan anggaran. Yang penting penerima sudah terdaftar, pasti akan dipasang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa prioritas penerima adalah rumah yang berada pada jalur tiang listrik, sementara rumah di wilayah yang belum teraliri jaringan akan menunggu tahap pengembangan berikutnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Aswini dimpel menekankan bahwa Program Berani Menyala merupakan bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan, dan terkait dengan program perumahan serta bantuan rumah tidak layak huni.
“Program ini terhubung dengan data desa, data sosial, dan data perumahan. Karena itu, pendataan harus terkoordinasi antara Dinas Sosial, Perumahan, Kecamatan, dan Desa. Data harus dipisahkan berdasarkan kategori desil satu sampai empat, agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa alur data yang benar adalah: Desa➡️Camat ➡️Pemerintah Daerah, dan harus ditandatangani serta dikoordinasikan agar memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wabup mengharapkan seluruh pihak bekerja dengan koordinasi yang baik dan komunikasi yang jelas kepada masyarakat.
“Yang kita jaga adalah keadilan. Program ini harus dirasakan secara merata oleh masyarakat Parigi Moutong,” tutupnya.(**)
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong/SR














