Example 1280x250
Parimo  

Hati-Hati…! Proyek Labkesmas & PKM Bernilai Rp 20 M di Parimo Mendapat Warning Kejari Parimo

Harian Sulawesi | Parimo – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Torue, mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Pembangunan proyek Labkesmas dengan nilai sekitar Rp 13 miliar dan PKM Torue sekitar Rp 7 miliar, yang sempat dikabarkan berpotensi terlambat dalam proses pengerjaannya, membuat Kejari Parigi Moutong memberikan warning kepada sejumlah pihak terkait dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan terhadap kondisi pekerjaan di dua Mega proyek di tahun 2025 dilingkup Dinkes Parigi Moutong tersebut beberapa waktu lalu, pihak Kejari mengaku masih optimis jika proyek pembangunan Labkesmas dapat selesai sesuai dengan waktu kontrak.

Berbeda dengan Labkesmas, pihak Kejari mengaku pesimis dengan pengerjaan proyek PKM Torue. Hal ini lantas, membuat Kejari Parigi Moutong meminta pihak kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Konsultan Pengawas untuk menyampaikan ekpose progres pekerjaan, di Kantor Kejari Parigi Moutong, (Rabu, 05 November 2025).

“Beberapa waktu lalu, kami melakukan kunjungan dalam fungsi pengawasan terhadap sejumlah proyek ini. Kalau berdasarkan hasil pantauan kami dilapangan, untuk proyek Labkesmas nampaknya dapat selesai tepat waktu. Karena untuk saat ini deviasi minesnya tersisa sekitar 2 persen.

Namun berbeda dengan PKM Torue, yang progresnya saat ini mines 12 persen. Sehingga, hari ini kami mengundang sejumlah pihak terkait untuk ekspose progres pekerjaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, saat ditemui awak media, usai menggelar ekpose progres pekerjaan proyek pembangunan gedung PKM Torue.

Ia menuturkan, jika mengikuti rancangan persentase progres pekerjaan yang berdasarkan kontrak berakhir pada 14 Desember 2025, semestinya kata Irwanto, pada 18 November persentase progres pekerjaan proyek PKM Torue tersebut sudah mencapai 83 persen.

“Karena waktu yang tersisa ini hanya kurang lebih 6 Minggu lagi, maka kami minta untuk melakukan penambahan pekerja, sekitar 30 pekerja dan penambahan waktu kerja, untuk bisa menutupi keterlambatan pekerjaan sekitar 12 persen tadi. Jadi, setiap hari pihak kontraktor pelaksana harus mengejar kurang lebih sekitar 1,22 persen,” ungkapnya.

Irwanto menegaskan, pihak pelaksana pekerjaan tidak boleh berdalih keterbatasan anggaran yang membuat progres pekerjaan proyek tersebut terhambat.

Sehingga, lanjut Irwanto, ia menyarankan kepada pihak PPK untuk melakukan pemutusan kontrak jika proyek pembangunan PKM Torue tersebut tidak memiliki progres kemajuan.

“Tidak boleh beralasan kurang anggaran, pihak pelaksana harus profesional, karena sudah tanda tangan kontrak waktu pelaksanaan,” tegasnya.(**)

Editor: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *