Example 1280x250

Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Ariesto: Hanya Pramuka yang Diatur Spesifik dalam Undang-Undang

Harian Sulawesi | Parimo – Gerakan Pramuka kembali ditegaskan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Kebijakan ini menandai langkah pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter dan kemandirian peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang terstruktur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Karateker Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Parigi Moutong, Ariesto, S.Pd., M.A.P, dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Disdikbud setempat dihadiri 208 peserta bersal dari seluruh SD Kecamatan Tinombo Selatan sampai Moutong.

Menurut Ariesto, Pramuka memiliki kedudukan yang istimewa dibanding kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

“Hanya Pramuka yang secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan kini dipertegas lagi melalui Permendikbud Nomor 13 Tahun 2025,” ungkapnya.Selasa,(04/11).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menegaskan pentingnya peran Pramuka dalam membentuk karakter dan kemandirian siswa, yang sejalan dengan semangat pendidikan nasional untuk menciptakan generasi berintegritas, tangguh, dan berjiwa sosial tinggi.

“Pramuka bukan hanya soal baris-berbaris atau kegiatan perkemahan, tetapi tentang bagaimana menanamkan nilai kedisiplinan, gotong royong, dan cinta tanah air sejak dini,” tambah Ariesto.

Melalui penerapan regulasi baru ini, satuan pendidikan di Parigi Moutong diharapkan segera menyesuaikan kembali pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka sebagai bagian wajib dari kurikulum sekolah.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pelatihan pembina dan tenaga pendidik dalam mengoptimalkan kegiatan kepramukaan di setiap sekolah.

Dengan demikian, semangat “satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan” diharapkan kembali menjadi bagian dari kehidupan para pelajar di Kabupaten Parigi Moutong.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *