28 Orang Pasutri di Kecamatan Siniu, Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Harian Sulawesi | Parimo – Sebanyak 28 orang Pasangan Suami Istri (pasutri) di kecamatan Siniu mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu, yang digelar oleh Pengadilan Agama Parigi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong Darsono, Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Siniu Darwis Sududi, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Siniu Muhammad Shadiq, Senin 24 Juni 2024 di Kantor Urusan Agama kecamatan Siniu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Darsono yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Agama Parigi yang telah melaksanakan Sidang Itsbat Terpadu di kecamatan Siniu.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang begitu antusias dan aktif untuk mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu guna mendapatkan buku Nikah” urainya.

Darsono menjelaskan Perkawinan yang dilakukan, tetapi tidak tercatat dalam daftar nikah nasional, maka harus melaporkan ke pengadilan agama untuk dibuatkan penetapannya agar di akui dan tercatat dalam data kependudukan di negara republik Indonesia.

Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Parigi Maryam Assegaff menyampaikan sidang istbat nikah terpadu ini, diselenggarakan agar masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.

Khususnya di kecamatan Siniu dapat memperoleh hak-haknya dan agar status hukum serta data kependudukan mereka dapat terlindungi.

“Negara, melalui Pengadilan Agama Parigi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, hadir pada saat masyarakat membutuhkan” sebutnya.

Ucapan terima kasih atas usaha keras Pemda Parimo dan Kementerian Agama Kabupaten yang mensukseskan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Cetakan.

“Dengan dukungan dari berbagai pihak, Kegiatan Sidang Isbat Nikah di KUA Kecamatan Siniu berjalan dengan sangat baik” ungkapnya.

Maryam katakan, Pengadilan Agama Parigi terus berupaya untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang membutuhkan pelayanan hukum terkait semua permasalahan yang berhubungan status seseorang baik menurut agama maupun negara.

Sementara itu Camat Siniu Darwis Sududi mengharapkan kepada para Pasutri yang akan dilakukan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, agar kiranya buku nikah yang akan diterbitkan nanti di simpan dengan baik.

“Sidang Itsbat Nikah sangat penting dilakukan, agar masyarakat memiliki buku nikah dan berguna untuk mengurus dokumen apa saja” jelasnya.

Mewakili Pemerintah daerah, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen yang melaksanakan kegiatan ini, karena tentunya masyarakat yang mengikuti pelayanan nikah terpadu ini pasti sedang merasakan kegembiraan.

“Karena dengan program ini, mereka mendapatkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan” tutupnya.

Pelaksanaan sidang perkara disidangkan oleh Hakim Tunggal yaitu Hakim Tunggal Zuhairah Zunurrain, S.H.I.,M.H. dibantu oleh Sri Wafiyanti, S.H. sebagai Panitera Pengganti & Andri Satria Saleh, S.H.I., M.Sy. serta dibantu oleh Hj. Sitti Rabiyah,S.H.I. sebagai Panitera Pengganti serta Mad Said, S.H., M.H dibantu Panitera Pengganti Suad, S.Ag.(Ahdal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *