Proses Mediasi Berhasil, KPU Parimo Batalkan Sanksi Terhadap Caleg Terpilih Partai Demokrat

FOTO: Sidang pembacaan putusan Bawaslu di kantor Bawaslu Parimo, Jumat (15/3-2024). F-IST.

Harian Sulawesi | Parimo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong membatalkan sanksi terhadap dua caleg terpilih Partai Demokrat.

Pembatalan itu dilakukan setelah proses mediasi antara pihak DPC Partai Demokrat (pemohon) dengan KPU Parimo (termohon) berhasil dilakukan di kantor Bawaslu Parimo, Jumat (15/3/2024).

Sekadar diketahui, KPU Parimo memberikan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong terpilih dari Partai Demokrat karena belum memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024 hingga batas waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut dituangkan dalam SK KPU Parigi Moutong nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Mendapat sanksi tersebut DPC Partai Demokrat Parimo mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Parimo dengan nomor register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024.

DPC Partai Demokrat Parimo sebagai pemohon diwakili oleh Ketua DPC Mohammad Nur dan Sekretaris DPC, Aslan Laeho, SH serta didampingi oleh dua kuasa hukum sebagai pendamping pemohon yakni Harun, SH dan Hasbar.

Sesuai mekanismenya, proses sengketa Pemilu tersebut diawali dengan proses mediasi selama dua hari yakni pada Kamis-Jumat (14-15/3/2024) di kantor Bawaslu Parimo.

Proses mediasi itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Parimo,

Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parimo lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.

Pada hari pertama proses mediasi tidak terjadi kesepakatan. Pasalnya pihak KPU Parimo selaku termohon yang dihadiri Ketua KPU Parimo Ariyana didampingi empat anggota KPU Parimo belum dapat menerima penjelasan yang disampaikan oleh pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.

Namun pada hari kedua mediasi, penjelasan pemohon yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Parimo, Aslan Laeho terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut dapat diterima oleh pihak KPU Parimo selaku.

Pemohon antara lain menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi force majeure yakni koneksi jaringan internet bermasalah pada saat melakukan penginputan data LPPDK melalui SIKADEKA yang diluar kendali pemohon sehingga terjadi keterlambatan selama enam menit 20 detik.

Mendengar penjelasan pemohon, dua anggota KPU Parimo yang hadir pada sidang mediasi kedua yakni Maskar dan I Made Kota meminta sidang mediasi diskors selama setengah jam dengan alasan akan melakukan konsultasi melalui video call dengan pihak KPU Sulteng dan dan akan melakukan rapat internal dengan ketua serta dua anggota KPU Parimo yang kemarin sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri proses rekapitulasi nasional di KPU RI.

Setelah setengah jam berlalu, sidang dibuka kembali dan pihak termohon dipersilahkan menyampaikan tanggapan.

Maskar yang menjadi juru bicara termohon menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang mereka lakukan ke KPU Sulteng dan rapat internal KPU Parimo menyatakan bahwa, pemohon telah beritikad baik untuk menyampaikan LPPDK, namun karena kondisi memaksa (force majeure) yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA. Selain itu pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian LPPDK.

Juga disampaikan oleh Maskar bahwa kesepakatan tersebut dilakukan setelah dilakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada pihak KPU Sulteng serta hasil rapat internal KPU Parimo.

Selanjutnya termohon akan mengubah Keputusan Nomor 986 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024 dengan mencabut sanksi yang diberikan kepada pemohon berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Parimo.

Penjelasan yang disampaikan oleh pihak termohon tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Nomor Register: 001/PS.REG/72.7208/III/2024 yang ditandangani oleh pimpinan mediasi, sekretaris, pemohon dan termohon.
Setelah ditandatangani berita acara selanjutnya pada sore harinya dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan Bawaslu oleh ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu Parimo lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.

Dalam putusannya Bawaslu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan (berdasarkan berita acara mediasi) sebagaimana yang tertuang dalam putusan tersebut.

Memerintahkan kepada KPU Parimo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.(**)

Sumber : Sekretariat DPC Demokrat Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *