Bawaslu Tolitoli ‘Tidak’ Maksimal Menindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu…! Ada apa ya ?

Harian Sulawesi | Tolitoli – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli dinilai masyarakat diduga belum bekerja sesuai tupoksinya. Padahal beberapa item laporan masyarakat terkait Pelanggaran pidana pemilu yang sudah dilaporkan harusnya menjadi perhatian.

Hal inilah sehingga banyak masyarakat sepertinya merasa ‘terabaikan’ oleh Bawaslu ketika laporan telah masuk dimeja kerja para pengawas pemilu tersebut dan belum juga ditindaklanjuti hingga kepihak Gakkumdu.

Sementara pernyataan ketua Bawaslu Fajar Syadik saat di temui media Harian Sulawesi pada hari Senin lalu (11/3/2024) mengakui bahwa ada empat kasus yang ditangani Gakumdu Tolitoli dalam beberapa hari kedepan dan akan di pleno kan apakah laporan tersebut dapat di tindak lanjuti ke rana hukum atau tidak.

Ternyata pihak Bawaslu dan Gakkumdu pada hari Kamis kemarin hanya diplenokan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di desa Dungingis kecamatan Dako Pemean yang di laporkan oleh Usman Abd Fattah.

Keputusannya juga masih ‘mengambang’ dimana hasil keputusan rapat pleno terkait kasus yang di laporkan oleh Usman Abd Fattah tidak dapat di tindak lanjuti atau dihentikan.

Menurut ketua Bawaslu Fajar Syadik bahwa laporan itu di hentikan bahwa pertama yang diberikan itu bantuan pemerintah, tidak ada unsur kampanye.

“Yang kita kejar dan informasi dari saksi pelapor yang diperiksa memberikan keterangan bahwa mesin jahit itu diberikan sekitar tanggal 23 November 2024 sebelum masa kampanye” sebutnya.

Fajar mengatakan bahwa masih ada 3 laporan kasus yang akan di plenokan akhir Maret dan awal april 2024, diantaranya kasus pembagian sejumlah alat-alat rumah tangga yang dibagikan caleg pada kejadian di Desa Lelean Nono kecamatan Baolan Tolitoli bersama kasus laporan dugaan politik uang di kecamatan Dondo serta laporan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.

Ketika di tanyakan apakah 3 laporan kasus yang belum di plenokan itu tidak melewati batas waktu 14 hari kerja ?

Ketua Bawaslu Tolitoli terlihat sedikit ‘emosi’ menjawabnya. Namun dia katakan bahwa persoalan waktu itu pihaknya yang tau dan itu ada hitungannya sehingga penanganan 3 laporan kasus itu dipastikan tidak akan melawati batas waktu dan tetap akan diplenokan” ungkap Fajar Syadik.

Sementara, Irfan Siduppa SH penasihat hukum dari 3 orang pelapor atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang di laporkan warga Lelean Nono ke Bawaslu ke pada media ini mengatakan bahwa pihaknya optimis kasus yang di laporkan kliennya di Bawaslu Tolitoli optimis bisa dituntaskan.

Dipastikan kasus ini akan dibawa ketingkat penyidikan di kepolisian mana kala pihak Bawaslu atau Gakkumdu bekerja secara objektif dan profesional tanpa rasa takut untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Bukan tebang pilih karena laporan yang di masukkan oleh kliennya ke Bawaslu Tolitoli sudah memenuhi unsur 2 alat bukti sesuai hukum acara termasuk saksi penerima barang atas nama Yuliani Timumun sudah memberikan keterangannya di hadapan Gakkumdu , sehingga tidak ada alasan Bawaslu dan Gakkumdu untuk tidak melanjutkan atau meneruskan kasus ini ke penyidik kepolisian dan kejaksaan negeri Tolitoli” ujar Irfan.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *