Keterangan : Sekertariat sentra Gakkumdu Tolitoli disinilah diproses semua laporan pidana yang di terima Bawaslu (F-MR)
Harian Sulawesi | Tolitoli – Oknum caleg dari salah satu partai politik berinisial DW yang di laporkan ke Bawaslu Tolitoli oleh seseorang, saat ini sudah ditangani serius di sentra Gakkumdu Tolitoli.
Diperoleh informasi jika laporan ini bersama tiga laporan lainnya masih menunggu hasil rapat pleno Bawaslu sehari dua ini apakah berlanjut ke penyidikan di Polisi atau tidak.
Atas laporan masyarakat terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu itu, pihak terlapor DW telah menunjuk kuasa hukumnya sebanyak 4 orang dari Advokat konsultan hukum Muslim Mamulai & associates beralamat jalan Kartini Palu.
Mereka diantaranya DR Muslim Mamulai SH MH, Yohanes Budiman SH MH, Rudi M Tamalende, SH dan Renly Yunkristo SH untuk mendampingi dan atau mewakili pemberi kuasa melakukan perlindungan hukum sehubungan dengan tuduhan ijazah palsu terkait kelengkapan administrasi calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli 2024.
Yohanes Budiman salah seorang kuasa hukum DW ketika di konfirmasi media Harian Sulawesi melalui telepon genggamnya mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa pelapor dari kliennya di bawaslu Tolitoli.
“Sejauh ini kami tidak merasa terlapor di Bawaslu karena sampai saat ini kami tidak tau siapa yang melapor. Selanjutnya laporan apa yang dilaporkan ? dan kami tidak pernah menerima surat panggilan dari lembaga manapun. Jadi kami anggap itu karena situasi politik dan kami maknai itu secara politik juga” ujar mantan Wartawan senior Harian Umum Nuansa Pos.
Jhon Napat panggilan akrabnya ini menyebut bahwa ini bagian cara-cara orang untuk menjatuhkan lawan. Makanya kami mohon siapa pun pelapornya tunjukkan wajahnya, siapa anda bagaimana informasi anda supaya kita tidak menjawab sesuatu yang belum kita ketahui yang tidak bisa dipertanggung jawabkan” kata Yohanes Budiman.
Terkait dengan persyaratan administrasi yang di masukkan oleh klien kami pada saat mendaftar caleg di Bawaslu itu semuanya telah memenuhi syarat. Apalagi sebelum ada penetapan dari KPU berkas yang di masukkan ke KPU melalui klarifikasi berkas secara faktual dan itupun ada masa sanggah terhadap dokumen yang di ajukan oleh klien kami.
“Jadi tidak ada masalahnya kan ? lalu tiba-tiba ada persoalan yang dimunculkan. Kita tetap menghargai orang untuk melapor itu…silahkan !!! dan orang yang melapor juga harus siap bila ada tuntutan di belakang hari. Kami juga menunggu apa yang mereka lakukan, tentunya kami juga mempersiapkan diri dan saat ini kami telah siap juga memperkarakan pelapor itu dan kami sudah mempelajari dokumen dari klien kami dan itu merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara” jelasnya.
Intinya kami dari penasehat hukum siap mendampingi klien kami sebagai terlapor dan memberikan pendampingan selaku kuasa hukum dari terlapor, kuncinya. (**)
Wartawan : Mahdi Rumi













