Buol  

Pemda Buol Usulkan Revisi Perda Pemekaran Desa Mulat Kecamatan Bukal

Terkait Masalah Batas Desa Mulat Tahun 2024

Foto : Tampak rapat koordinasi soal penyelesaian batas desa Mulat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Buol Drs. Moh Kasim

Harian Sulawesi | Buol – Pemerintah Kabupaten Buol berjanji akan merevisi kembali Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang pemekaran Desa Mulat menjadi Desa Definitif, menyusul adanya konflik permasalahan batas Desa Mulat dan Desa Modo 1 Kecamatan Bukal yang kunjung selesai sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol Drs. Moh Kasim, mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya telah melakukan rapat internal bersama sejumlah pihak tehnis terkait Rabu (20/12-2023.

Menyusul dalam rapat tersebut terungkap beberapa permasalahan mendasar terkait keberadaan Perda nomor 5 Tahun 2011.

Setelah dicermati dengan seksama ternyata terdapat kesalahan tehnis penulisan mengenai batas Desa. Dimana dalam Perda tersebut tercantum, batas Desa Mulat secara umum antara lain ; sebelah Utara berbatasan Desa Mopu, Timur berbatasan dengan Desa Bongo Kecamatan Bokat, Sebelah Selatan dengan Desa Modo dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Unone.

Nah, hasil telaah dalam rapat tersebut terdapat kesalahan pencantuman batas Desa Mulat

Seperti halnya sebelah Timur tercantum berbatasan dengan Desa Bongo Sementara diantara Bongo ada Desa Duamayo dan Desa Langudon Kecamatan Bokat. Sehingga mencermati Perda dan peta tesebut, wilayah Desa Mulat sudah melewati Desa Duamayo dan Desa Langudon. Sementara Desa Duamayo dan Langudon sudah dimekarkan duluan sebelum Desa Mulat

“Jadi batas Desa Mulat yang tercantum dalam Perda No 5 Tahun 2011, terdapat ada kekeliruan. Karena ada kekeliruan maka kesimpulan rapat tahun 2024 akan dilakukan revisi Perda tersebut. Dan tim penyelesaian tata batas akan bekerja menyiapkan dokumen data sebagai bahan usulan revisi Perda tersebut”, jelas Kasim kepada media ini.

Menyusul pada peta batas Desa Mulat yang dibuat Lembaga resmi Badan Informasi Geospasial, itu tidak ada masalah.

Hanya saja di Perda ada kekeliruan termasuk dalam peta itu masih ada sedikit yang perlu diluruskan sesuai Permendagri Nomor 45.

Karena sesuai Permendagri Nomor 45 disebutkan batas wilayah alam, seperti batas sungai serta batas non alam seperti jalan.

Selanjutnya Kasim mengakui, terkait keberadaan Perda pemekaran Desa Mulat No 5 tahun 2011 sampai saat ini juga belum ada Peraturan Bupati diterbitkan yang mengatur tentang penentuan/penetapan batas Desa di lapangan.

Makanya untuk revisi Perda soal Batas Desa Mulat yang akan dilakukan tahun 2024, menurut Kasim prosesnya sekaligus akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Bupati agar Batas Desa itu memiliki legitimasi kekuatan hukum.

“Jadi untuk diketahui berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pemekaran Desa Mulat, sampai saat ini belum ada diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur soal penentuan batas Desa di lapangan. Dan Insya Allah setelah selesai revisi Perda, juga sekaligus akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati” papar Kasim.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mulat Rahman J. Sili telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten terkait permasalahan batas wilayah Desa Mulat Kecamatan Bukal

Dalam suratnya tertanggal 11 November 2023 pada dasarnya Rahman meminta pihak DPRD Buol agar segera menyikapi permasalahan legalitas batas wilayah Desa Mulat.

Karena hal itu sangat berdampak terhadap kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buol terkait usulan pensertifikatan lokasi.

Menurut Rahman, terkait usulan pensertifikatan tanah milik masyarakat pihak BPN Buol tidak dapat memproses dengan alasan karena wilayah yang akan sertifikat di luar dari peta Desa Mulat, termasuk di dalamnya 15 rumah milik warga lainnya yang dibangun transmigrasi juga tidak bisa disertifikat, sebab BPN Buol berpatokan pada peta wilayah tahun 2019.

“Jadi perlu diketahui, program PTSL tahun 2020 hingga 2023 saya sudah programkan pensertifikatan lahan warga. Tapi BPN membatalkannya karena BPN tetap merujuk peta wilayah tahun 2019” jelas Rahman kepada media ini.(**)

Wartawan @ Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *