Harian Sulawesi | Morowali – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil meringkus pengedar Napza atau Narkoba berjenis sabu seberat 440,27 gram di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Waka Polres Morowali Kompol Donatus Kono menyampaikan pelaku berasal dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, pria berinisial E.
“Yang bersangkutan bergerak dari Sulawesi Barat, untuk menuju ke Morowali tepatnya di Bahodopi dan pada tanggal 30 Oktober pelaku sampai di tujuan,” ucapnya
Pada saat itu juga, Satresnarkoba Polres Morowali langsung menggerebek pelaku dan ditemukan barang bukti Narkoba berjenis sabu dengan berat 440,27 gram.
Dari hasil pengungkapan ini, kata Donatus Kono, jika di kompersikan ke uang nilainya mencapai Rp 405 juta.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga di pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar,” tutupnya.(**)
Editor : Devis Mogadi