Shabu Dari Terduga MW Seberat 2,2 Kg Berhasil Diamankan Satuan Narkoba Polres Morowali

Harian Sulawesi | Morowali – Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba mengelar kegiatan press release pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Morowali, Senin (01/08/2022).

Kronologis penangkapan pelaku Terduga MW berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi Desa Karaupa kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali.

Penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 30/07/2022 sekitar pukul 13.00 WITA, anggota sat Narkoba polres Morowali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di desa Karaupa kec. Bumi Raya Kab. Morowali yang dibawa oleh terduga MW.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut anggota sat Narkoba polres Morowali langsung bergerak cepat, dan setelah dilakukan penyelidikan, anggota sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali, dan kemudian melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita.

setelah kendaraan MW berjalan, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW, alhasil di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru.

selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan pengakuan MW sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawa dari kota Medan menuju kab. Morowali. Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sebesar Rp. 110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.

Kapolres Morowali mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba, dan dalam press release beliau menghimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri. (**)

Dikutip dari kabartoday.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *