Harian Sulawesi | Buol – Maraknya pemberitaan disejumlah media on line tentang kembali beroperasinya kegiatan aktifitas pertambangan emas ilegal tanpa izin (PETI) di sungai Tabong kabupaten Buol yang menggunakan alat berat eksavator, kembali didatangi Polisi.
Berdasarkan informasi masyarakat di wilayah itu, ada 3 unit alat berat eksavator yang melakukan aktifitas tambang emas dengan cara melakukan penggalian material disekitar sungai tabong yang berdampak kerusakan lingkungan.
Sebelumnya media ini memberitakan soal ‘adu’ mulut antara penjaga portal dan warga pembawa BBM jenis solar di pintu masuk ke lokasi penambangan itu tepatnya di portal camp II milik PT Sentra Pitu Lempa kilometer 12.
Pegawai perusahaan sebagai sekuriti itu nyaris bentrok dengan warga yang hendak masuk hendak menyelundupkan BBM namun dihalangi petugas penjaga portal hingga berujung pengancaman dengan menggunakan senjata api dan tombak terhadap penjaga portal berinisial DU alias Al yang akhirnya DU alias Al melaporkan kasus ini ke pihak Polres Tolitoli.
Polda Sulteng tak ambil diam, akhirnya menurunkan tim dari satuan tindak pidana tertentu (tipiter) yang diketuai Kompol Galih kasubdit tipiter Polda Sulteng dan Kompol Kono kanit Tipiter Polda Sulteng bersama sejumlah anggotanya pada hari Kamis 17 Agustus 2023 lalu dan langsung melakukan penyisiran lokasi kegiatan tambang emas ilegal di sungai Tabong.
Dari penyisiran lokasi yang diduga sebagai tempat melakukan aktifitas penambangan ilegal itu diperoleh informasi tim tipiter Polda Sulteng yang dipimpin Kompol Galih kasubdit Tipiter berhasil mengamankan Dua (2) unit alat berat eksavator, sementara Satu (1) unit lagi masih dilakukan pencarian oleh tim.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono SIK, SH MH yang dikonfirmasi melalui chat di nomor what sap membenarkan adanya 2 unit alat berat eksavator yang sudah diamankan oleh tim Tipiter Polda Sulteng di sungai Tabong.
“Betul telah diamankan 2 unit alat berat dan personil masih di lapangan , keterangan lengkap menyusul “ucap kabid Humas Polda Sulteng.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada 3 unit alat berat eksavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di sungai tabong yang di fasilitasi FS dari kendari, ke 3 unit alat berat ini 1 unit di gunakan oleh WW, 1 unit digunakan HE dan 1 unit digunakan sendiri oleh FS.(**)
Wartawan : Mahdi Rumi













