Example 1280x250

Penegakan Hukum Kepada Pelaku Diduga Pengguna IPAL Belum Tuntas, Jamrin Jainas Angkat Suara

Ket: Jamrin Zainad SH (f-doc)

Harian Sulawesi | Tolitoli – Mantan ketua Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah Jamrin Zainas SH yang saat ini bekerja sebagai advokat menanggapi adanya oknum anggota DPRD Tolitoli yang menggunakan dokumen ijazah paket C yang diduga palsu sesuai hasil uji laboratorium forensik yang menyatakan TIDAK IDENTIK.

Menurut Jamrin, anggota DPRD itu merupakan pejabat publik yang harus memiliki integritas dan terhormat, namun sangat disayangkan kalau ada oknum anggota DPRD yang tidak punya integritas, itu berarti dimata masyarakat sudah tidak mempuni lagi sebagai wakil rakyat.

Lantas apa yang harusnya dilakukan oleh oknum anleg yang sudah hilang kepercayaan dirinya itu ?

Mantan anggota Bawaslu provinsi Sulawesi Tengah ini menyebut karena dia telah menggunakan dokumen palsu atau tidak identik setelah dilakukan uji forensik di laboratorium Makassar.

“Ini merupakan pelanggaran pemilu dengan cara menggukanan dokumen ijazah yang diduga palsu” terang Jamrin Zainas.

Terkait dengan hal ini kata Jamrin, ada dua hal yang menjadi sorotan masyarakat, yang pertama ada yang memalsukan dokumen ijazah dan yang kedua ada yang menggunakan dokumen ijazah palsu seperti misalnya si A yang membuatnya lalu di gunakan oleh si B sehingga ada problem hukum.

Hal seperti ini yang harus disoroti atau dilakukan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, karena cara ini merupakan pelanggaran pemilu yang berkaitan sebagai salah satu syarat pencalonan untuk melakukan pendaftaran di KPUD.

Jamrin Zainas mengatakan, kalau benar dokumen ijazah yang digunakan untuk melakukan pendaftaran sebagai caleg itu palsu, tentunya sangat disayangkan.

“Bagaimana pula seorang anggota dewan yang kemudian menggunakan dokumen palsu lalu ditasbihkan mewakili rakyat daerah pemilihannya. Apakah dia mampu mengapresiasikan hasil aspirasi dari rakyat ? Dan inilah yang sangat disayangkan” tegasnya.

Begitupun berkaitan dengan integritas oleh penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja secara teliti dan tertib dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara, apa lagi menggunakan uang negara yang cukup besar.

Inilah sehingga penyelenggara pemilu bisa bekerja profesional untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan bagi setiap calon itu benar-benar bukan dokumen palsu.

Namun bila penyelenggara pemilu tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya dan lolos melalui tahapannya, tentu bisa merugikan keuangan negara atas lolosnya yang bersangkutan menjadi anggota DPRD selama setahun yaitu dengan menerima gaji dan fasilitas lainnya dari negara.

“Negara sudah dirugikan, dan ini bisa masuk sebagai pelanggaran etik dimana penyelenggara pemilu bekerja tidak profesional tidak tertib dan tidak teliti. Oleh karena itu silahkan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan pemeriksaan terkait diloloskannya anleg tersebut yang menggunakan dokumen ijazah yang diduga palsu dan hal itu bisa dipidanakan,,” kata Jamrin Zainas SH.(**)

Wartawan : Mahdi Rumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *