Ket: AKP Ismail SH, MH Kasat Reskrim Polresta Palu. (f-ist)
Harian Sulawesi | Tolitoli – Berkenaan dengan dugaan penggunaan Ijazah palsu (Ipal) oleh oknum Anggota Legislatif (Anleg) yang duduk di DPRD Tolitoli saat ini semakin memprihatinkan.
Hal ini memperlihatkan betapa ‘rusaknya’ tata kelola penyelenggaraan pemilu yang dijalankan oleh penyelenggara setempat sehingga benang merah mulainya sudah terlihat.
Laporan : Mahdi Rumi
Buktinya, salah seorang oknum anggota DPRD inisial D alias A saat ini terancam dipidana yang diduga telah memasukkan dokumen asli tapi palsu (ASPAL) saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tolitoli pada pemilu Legislatif tahun 2024 lalu.
Kasus dugaan ijazah palsu ini kembali mencuat setelah seorang warga yang melaporkan ketua PKBM HANDAYANI bernama Yonggu L Suade S.Pd ke pihak Polresta Palu yang telah menerbitkan ijazah Paket C Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2013 yang digunakan oleh D alias A untuk mendaftar di KPUD Tolitoli.
Ketua PKBM Handayani Yonggo L Suade S.Pd yang menerbitkan Ijazah Paket C bersama D alias A sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik Polresta Palu.
Namun pada akhirnya tim penyidik Polresta Palu yang dipimpin oleh kasat Reskrim AKP Ismail SH, MH dengan sapaan akrabnya Bobby melanjutkan kasus ini untuk dilakukan uji forensik di Makassar dengan membawa sejumlah dokumen ijazah pembanding.
Sementara hasil uji Laboratorium Forensik Makassar menyebutkan bahwa ijazah milik D alias A dinyatakan TIDAK IDENTIK berdasarkan hasil uji lab forensik Makassar sekitar lima hari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail SH, MH yang saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa sesuai hasil uji forensik di Laboratorium Makassar melalui pengawalannya sebagai pejabat baru menyebutkan TIDAK IDENTIK ” ungkap AKP Ismail.(**)