Harian Sulawesi | Tolitoli – Sorotan negatif terhadap salah seorang anggota Legislatif (anleg) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah inisial D alias A terus menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Padahal jika ditelisik benang merahnya, penggunaan ‘Ijazah’ paket C berdasarkan hasil penyidikan pihak berwajib tergolong Ijazah palsu sesuai hasil uji forensik di Makassar, Sulawesi Selatan.
Yang jadi pertanyaan, mengapa pihak penyelenggara pemilihan Legislatif pada tahun 2024 lalu yang di beri kewenangan menangani dokumen calon peserta pileg tidak tertangani dengan benar ?
Berikut hasil telisik oleh wartawan media @hariansulawesi di Tolitoli membongkar kasus Ipal yang melibatkan sejumlah oknum saat pelaksanaan pemilu Legislatif berlangsung.
Laporan : Mahdi Rumi
Kasus dugaan ijazah palsu (IPAL) Paket – C yang di keluarkan oleh PKBM Handayani dan diganakan oknum anggota DPRD terpilih inisial D alias A saat itu mendaftar sebagai Bacaleg pada pemilu legislatif tahun 2024 lalu.
Namun, ‘kelicikan’ seseorang yang berani menggunakan ijazah tersebut akhirnya tercium APH, dimana saat memasuki babak baru setelah tim penyidik Polresta Palu melakukan gelar perkara dari pagi hingga siang tadi Selasa (9/9/2025) di Mapolresta Kota Palu.
Hasilnya, pihak penyidik telah menetapkan Yonggu L Suade, SPd sebagai ketua PKBM Handayani Kota Palu yang mengeluarkan ijazah sebagai TERSANGKA.
Penetapan Yonggu L Suade sebagai TERSANGKA oleh penyidik setelah hasil uji forensik di laboratorium forensik di Makassar yang menyebut bahwa ijazah atas nama D alias A TIDAK IDENTIK.
Sementara D alias A yang menggunakan dokumen ijazah paket C untuk mendaftar di KPUD Tolitoli sebagai bacaleg terindikasi palsu, namun dengan permainan cantik, pihak KPUD setempat telah meloloskannya hingga oknum pengguna IPAL itu dilantik menjadi anggota Dewan terhormat.
Berikut pernyataan Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail SH, MH yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya bersama tim penyidik lainnya telah menetapkan ketua PKBM Handayani Yonggu L Suade hari ini sebagai TERSANGKA.
“Setelah kita gelar perkara hari ini dan menetapkan ketua PKBM Handayani Yonggu L Suade sebagai TERSANGKA. Sementara D alias A yang telah menggunakan dokumen ijazah saat melakukan pendaftaran di KPUD Tolitoli kini perkaranya akan digelar Minggu depan” jelas Ismail.
Sebagai perwira Polisi yang menangani persoalan Ijazah Palsu ini adalah sosok Polisi yang pernah bertugas di jajaran Polres Tolitoli sebagai Kasat Reskrim, sehingga AKP Ismail berhasil menoreh sejumlah prestasi dalam penegakan hukum serta dikenal akrab dengan jurnalis di Tolitoli.(**)