Ket : Waka Polres Kompol H. Romi Gafur SH, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Salim SH, MAP dan Kasi Humas Iptu Sumarlin SH saat menyampaikan rilis di Mako Polres Parimo. (f-Pde)
Harian Sulawesi | Parimo – Kepolisian Resort Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah ketika menerima laporan masyarakat terkait hadirnya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan di desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan langsung dilakukan ‘eksekusi’
Berdasarkan catatan kepolisian setempat sebagaimana UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima laporan tersebut nomor : LP/A/03/VIII/2025/SPKT-Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025.
Melalui rilis resminya Selasa (26/8/2025), Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N S.I.K, MH melalui Wakapolres Kompol H. Romi Gafur SH, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Salim SH, MAP dan Kasi Humas Iptu Sumarlin SH menyampaikan, ada dua tersangka bersama barang bukti pelaku PETI di amankan.
“Khusus untuk TKP pegunungan desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parimo dilakukan penggerebekan lokasi tambang ilegal pada Minggu 24 Agustus 2025 sekitar jam 11 Wita sehingga dua pelaku inisial [A] dan inisial [O] warga Tinombo Selatan jadi tersangka” ungkap Kompol H. Romi Gafur.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan yaitu Satu [1] buah mesin alkon merek Honda 9PK, satu [1] buah mesin alkon merek Honda 6,5PK, satu buah mesin alkon merek Loncin 6,5PK serta dua [2] buah karpet talang / penyaring emas dan potongan / sampel selang spiral berwarna biru.
Adapun modus operandinya adalah pelaku yang berjulah swbanyak Lima [5] orang melakukan kegiatan penambangan dengan cara menyiapkan peralatan, seperti mesin penyemprot air (alkon) sebanyak Tiga [3] unit dan talang kayu yang sudah dilengkapi dengan karpet penyaring emas.
“Setelah itu pelaku menyemprotkan air yang bertekanan tinggi menggunakan mesin alkon kematerial tanah sehingga mengalir melewati talang kayu yang sudah disiapkan” urai Waka Polres.
Adapun penindakan terhadap pelaku PETI itu dilakukan beberapa kali upaya himbauan untuk tidak melakukan aktifitas penambangan karena mendapat penolakan dari komunitas petani sawah wilayah Tinombo Selatan karena aktifitas penambangan ilegal mengakibatkan air untuk pengairan sawah menjadi keruh tercampur lumpur.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 158 UU – RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 akan dipidana penjara paling lama Lima [5] Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliyar”.
Waka Polres menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan tambang Ilegal di wilayah Parimo demi menjaga kelestarian alam, salah satunya menjaga kejernian aliran sungai yang dipakai petani sawah, pungkasnya. (**)
Wartawan : Sumardin (Pde)