PARIMO, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mulai mengintensifkan langkah penelusuran dugaan penyimpangan terkait pembangunan atau pengelolaan musala di lingkungan Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
Proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), sebagai langkah awal untuk menghimpun data dan informasi.
Kajari Parigi Moutong (Parimo) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Rony Hotman Gunawan, membenarkan adanya proses tersebut.
“Iya, saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Ini bagian dari proses awal untuk mendalami informasi yang berkembang,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Rony, langkah Kejari dilakukan sebagai respons atas maraknya pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait musala di lingkungan Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
“Banyaknya pemberitaan soal musala Inspektorat Parimo, makanya kami masuk untuk melakukan pulbaket,” katanya.
Dia menjelaskan, pulbaket bertujuan mengidentifikasi ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan anggaran pada fasilitas tersebut.
Meski demikian, Kejari menegaskan proses yang berjalan masih bersifat pendalaman awal dan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Semua masih berproses. Kami pastikan setiap langkah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rony.
Dalam tahap ini, Kejari juga akan mengumpulkan berbagai dokumen serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hasil dari pulbaket nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama pada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
Kejari pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung, serta meminta semua pihak bersikap kooperatif selama penelusuran dilakukan. (**)
Editor : Sumardin (Pde)













