Jakarta, Harian Sulawesi – Putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuai perhatian luas publik.
Perkara ini dinilai penting karena menyangkut prosedur penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta prinsip perlindungan hak asasi dalam proses hukum.
Dalam siaran persnya, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menyatakan dukungan terhadap putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Indra Iskandar.
Ia menilai hakim telah menjalankan fungsi kontrol terhadap potensi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dan menegakkan prinsip due process of law.
Menurut Azmi, praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum yang berakar dari prinsip habeas corpus sejak era Magna Carta.
Prinsip ini menjamin setiap warga negara berhak menggugat keabsahan tindakan negara yang membatasi kebebasannya di hadapan pengadilan.
“Putusan hakim sangat objektif dan sesuai dengan asas keadilan serta prosedur hukum acara pidana,” ujar Azmi.
Ditegaskannya bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga KPK diminta menghormatinya.
LAKSI juga mendesak KPK untuk segera memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Indra Iskandar.
Selain itu, mereka mengingatkan agar lembaga antirasuah tersebut kembali menjunjung profesionalitas dan tidak gegabah dalam menetapkan tersangka.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan 22 Januari 2024 tidak sah secara hukum.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi publik dan aparat penegak hukum bahwa setiap proses penyidikan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur.
LAKSI menilai, kegagalan memenuhi standar tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi. (**)
*Azmi. Hidzaqi*
*Kordinator LAKSI*
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia











