Sebulan Jalin Asmara, Pelaku Setubuhi Pacarnya di Pinggir Pantai 

Ket: ZU pelaku pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun saat diamankan Satreskrim Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Harian Sulawesi | Luwuk – Baru sebulan menjalin asrama dengan seorang gadis 18 tahun, pelaku berinisial ZU (19) terpaksa diamankan Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai atas dugaan tindak pidana pemerkosaan sekira pukul 14.00 wita, Selasa (27/1) kemarin.

Pelampiasan nafsu birahi yang dilakukan pelaku ZU terhadap korban warga Kecamatan Nambo, yang tak lain adalah pacarnya ini, terjadi diatas sebuah bangku kecil yang terletak dipinggir pantai Kelurahan Kolongan, Kecamatan Luwuk Utara.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku ZU.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Luwuk Utara.

Singkat kronologis dijelaskan Kasat, saat itu sekira pukul 22.00 wita, Minggu (18/1) lalu, pelaku ZU menjemput korban usai pulang kerja untuk jalan-jalan di kota Luwuk.

Pelaku ZU kemudian membawa korban ke target lokasi, yang menurut pelaku lokasi tersebut sepi dan jauh dari keramaian. Disana pelaku melancarkan aksinya dengan merayu sambil menyentuh area vital korban.

“Disana pelaku terus memaksa dan menahan tangan korban agar tidak berontak. Selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya,” tutur Kasat Reskrim.

“Dihadapan polisi pelaku ZU mengakui perbuatannya. Awal kenal dengan korban melalui media sosial, yang kemudian lanjut menjalin asmara kurang dari sebulan,” sebutnya.

Atas kejadian memalukan itu, pelaku ZU kemudian digiring ke Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku sudah diamankan dan dilakukan proses hukum,” tutup Kasat. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *