Harian Sulawesi | Parigi – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) memeriksa 12 warga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kapolres AKBP Dr. Hendrawan A.N, MH mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.
Hal itu disampaikannya kepada awak media saat meninjau langsung lokasi karhutla bersama Bupati Erwin Burase dan Wabup Abd Sahid, Kamis (5/2/2026).
“Sejauh ini kami telah memeriksa sekitar 12 orang warga untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Desa Avolua,” ujar Dr. Hendrawan.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai karena sebagian warga yang akan dimintai keterangan masih terlibat dalam upaya pemadaman api di lokasi kejadian.
Hendrawan menegaskan, penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan kelalaian manusia, seperti aktivitas pembakaran lahan maupun api yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Kami masih mengumpulkan keterangan awal terkait sumber api. Seluruh kemungkinan akan didalami sesuai dengan prosedur penyelidikan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Parigi Moutong memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sembari tetap mengedepankan upaya pemadaman serta pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Orang nomor Satu di Polres Parimo ini mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca kering ekstrem, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api di wilayah masing-masing.(**)

Editor: Pde / Wartawan: Aswadin














