Foto: Ibnu Firman Ide Amin SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli. (f-doc)
TOLITOLI, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal akseptor KB milik BKKBN Tolitoli yang diduga tidak sesuai spesifikasi hingga tak bisa difungsikan.
Kapal tersebut diketahui hanya tertambat di Sungai Dusun Doyan, Kecamatan Galang, dalam kondisi rusak dan tak terpakai sejak pengadaannya.
Penanganan perkara ini dimulai sejak Januari 2026 melalui tahap pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Dalam proses tersebut, tim penyidik pidana khusus (pidsus) telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.

Memasuki Maret 2026, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Sejak statusnya ditingkatkan pada 3 Maret 2026, sedikitnya lima saksi tambahan kembali diperiksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal.
“Sejak Januari kami menangani perkara ini, sudah lebih dari 10 saksi diperiksa. Pada 3 Maret 2026 statusnya kami tingkatkan ke penyidikan, dan di tahap ini sudah sekitar lima saksi kembali diperiksa,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
Kapal akseptor KB tersebut diketahui diadakan pada 2022 dengan anggaran lebih dari Rp900 juta. Namun, sejak awal diduga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga terkesan dibiarkan dalam kondisi rusak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dinas terkait sempat mengajukan anggaran perbaikan pada 2025 sebesar Rp70 juta. Namun, anggaran tersebut tidak terealisasi dan akhirnya dikembalikan ke kas daerah.
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Imran Adiguna dan Kasi Intel Andi Gunawan turut mendampingi dalam penjelasan tersebut. Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan.
Sejumlah saksi ahli, termasuk ahli perkapalan, dijadwalkan akan dimintai keterangan guna menguatkan pembuktian. Selain itu, penghitungan kerugian keuangan negara juga akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (**)
Wartawan : Mahdi Rumi













