Digerebek Beruntun di Bolano, 4 Terduga Pengedar Sabu Diciduk dengan 14 Paket Siap Edar

PARIMO, Sulawesi Tengah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano.

Empat orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) sore.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Wanamukti Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 17.45 Wita, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh Adib Faqihan Yusuf menangkap seorang pria berinisial AA alias Bejo di area SD Inpres Wanamukti.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil sabu dan satu unit ponsel. Demikian pernyataan Kasat Narkoba Polres Parimo Iptu Nicho Eliezer melalui press rilisnya, Jumat (10/4/2026).

Dari hasil interogasi awal, Bejo mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MR alias Stil. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 18.10 Wita, tim menggerebek rumah MR dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu, timbangan, plastik klip bening, kotak rokok, serta satu unit ponsel.

Pengembangan berlanjut hingga pada pukul 19.00 Wita, seorang pria berinisial F datang ke lokasi dan langsung diamankan.

Dari saku jaketnya, polisi menemukan dua paket sabu, plastik klip kosong, serta ponsel.

Selang 15 menit kemudian, pria lain berinisial MF turut diamankan saat datang ke rumah tersebut.

Meski tidak ditemukan sabu, polisi menyita ponsel miliknya yang berisi percakapan pemesanan narkotika melalui aplikasi WhatsApp.

Dari seluruh rangkaian penangkapan, polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat lebih dari 6 gram.

Para pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Galaxi di wilayah Bolano Lambunu, yang rencananya akan diedarkan di kawasan tersebut.

“Sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan diedarkan,” ungkapnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, hingga uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. (**)

Editor : Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *