PARIMO, Sulawesi Tengah – Isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kian menjadi sorotan publik.
Hal ini mencuat dalam pertemuan antara Ketua Rumah Hukum Tadulako Hartono SH, MH dengan Bupati dan Wakil Bupati Parimo yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, Senin (30/3/2026), dan dihadiri sejumlah wartawan. Diskusi tersebut berlangsung intens selama kurang lebih dua jam.
Dalam forum itu, Hartono selaku Ketua Rumah Hukum Tadulako mengungkapkan bahwa isu jual beli jabatan kepsek kini telah meluas di tengah masyarakat.
Menurutnya, kabar tersebut bukan hanya menjadi perbincangan biasa, tetapi telah memicu keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
Sosok Lowyer ini menilai, dampak dari isu tersebut sangat serius karena dapat mematikan harapan banyak pihak.
Mereka yang memiliki kompetensi dan bercita-cita menduduki jabatan kepala sekolah kata dia menjadi ragu untuk bermimpi, lantaran muncul anggapan bahwa jabatan hanya bisa diraih melalui praktik tidak sehat.
“Bahkan mimpi anak-anak di desa untuk menjadi pemimpin atau berkontribusi bagi daerah bisa ikut tergerus jika isu seperti ini terus berkembang tanpa kejelasan,” ujar Hartono dalam pertemuan tersebut.
Terkait hal itu, Hartono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sosok Dosen ini juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri, yang telah menerima dan mendaftarkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hartono turut mengapresiasi langkah cepat Bupati Parimo yang telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.
Ditegaskannya bahwa kasus serupa bukan hal baru di Indonesia, bahkan di beberapa daerah telah berujung pada penindakan hukum oleh aparat, sehingga isu ini tidak boleh dianggap sepele.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase mengaku awalnya meragukan kebenaran isu tersebut. Namun, seiring berkembangnya informasi, ia mulai melihat adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Bupati menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika praktik tersebut benar terjadi.
“Saya sudah tegaskan sejak awal, tidak boleh ada satu rupiah pun dalam pengisian jabatan. Kalau ada yang melanggar, akan diberi sanksi keras,” tegasnya.
Bupati juga meminta Inspektorat untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, termasuk membuka kemungkinan melibatkan aparat kepolisian jika ditemukan unsur pelanggaran hukum seperti pungutan liar.
Ditekankan Bupati bahwa siapa pun yang mencoba memanfaatkan nama dirinya atau wakil bupati untuk praktik tersebut harus segera diusut.
Lebih lanjut, Erwin Burase mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus memberikan masukan serta mengawal jalannya pemerintahan.
Pertemuan rutin setiap bulan pun direncanakan sebagai wadah evaluasi bersama, dengan harapan dapat memperbaiki sistem, meningkatkan integritas ASN, serta memastikan praktik-praktik menyimpang tidak lagi terjadi di Parigi Moutong.(**)
Wartawan : Sumardin (Pde)













