Foto : Bupati Erwin Burase didampingi Kapolres AKBP Dr. Hendrawan mengawali pemusnahan miras. (f-Pde)
Harian Sulawesi | PARIMO – Polres Parigi Moutong memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) hasil sitaan dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026, Kamis (12/3/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres AKBP Dr. Hendrawan A. N. menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang digelar selama 14 hari, mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2026.
Operasi tersebut menyasar peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 665 liter miras tradisional jenis cap tikus, 22 botol bir merek Bintang, 13 botol bir merek Guinness, 24 botol miras merek Benteng, serta 21 botol miras merek Marten.
Menurut Dr. Hendrawan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di tengah masyarakat.
Pasalnya, peredaran dan penyalahgunaan miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana, mulai dari perkelahian hingga gangguan ketertiban umum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif maupun represif untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Parigi Moutong.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Turut melakukan pemusnahan barang bukti (BB) miras hasil operasi Tinombala 1 tahun 2026 yaitu, Bupati Erwin Burase, mewakili Kajari Parimo, perwakilan Patanggota Parigi, Pabung Wilayah Parigi Moutong, perwakilan DPRD Parimo Abdin dan perwakilan Wartawan. (**)
Wartawan : Sumardin (Pde)













