Polisi Amankan Ribuan Pil THD, Pelaku Dijerat UU Kesehatan 

Ket: Pelaku penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar, IP bersama barang bukti diamankan di Mapolres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk – Diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Banggai.

Usai menjemput 8000 pil jenis Tryhexyphenidyl (THE) di jasa expedisi pengiriman JNE, pria berinisial IP (35) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana diringkus Satres Narkoba Polres Banggai berkolaborasi bersama BPOM Luwuk.

Sekira pukul 16.00 wita, Jumat (27/2) lalu, KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi, SH, memimpin langsung penangkapan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan ribuan butir obat jenis THD.

“Sebelum penangkapan, kami (Polisi) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti,” ucap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.

Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria datang untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah paket kiriman itu.

Di hadapan polisi tersangka mengaku jika barang tersebut ia dapatkan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp4 juta. Obat-obatan keras itu akan ia jual kembali secara ilegal.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023,” tutupnya. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *