Ket: Pelaku terduga penyalahgunaan narkoba AD dan AH bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk – Dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Luwuk Utara, Minggu (1/3) kemarin, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Banggai.
Diketahui kedua pria tersebut bernama dengan inisial AD (24) warga Desa Tangawas, Kecamatan Balantak Selatan, dan AH (30) warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara.
Keduanya ditangkap pada hari minggu dini hari, di dua lokasi yang berbeda. Sebagaimana, hal itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid.
Dia menyebutkan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama di indekos komplek Pasar Unjulan, Kecamatan Luwuk Utara, pelaku AD diamankan bersama barang bukti 3 sachet sabu seberat 3,64 gram, 3 buah bong, matchis gas, gunting, 1 buah handphone dan 13 plastik ukuran kecil.
Selanjutnya, polisi ke TKP kedua melakukan penangkapan terhadap pelaku AH di Desa Awu, dengan barang bukti 4 sachet sabu seberat 5,48 gram, 2 buah alat hisab, sedotan, 2 pak plastik bening, matchis gas dan sebuah timbangan digital serta sebuah HP.
“Total sabu yang dibeli kedua pelaku seberat 7 gram dari seseorang dengan harga Rp 5.250.000, yang kemudian diedarkan kembali di wilayah kota Luwuk,” ungkapnya.
Sebelum penangkapan dilakukan, lanjut Kasat, pada Jumat (27/2) lalu, kedua pelaku berangkat menuju Palu.
Kedua pelaku digiring ke Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo UU No. 35 tahun 2008 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU No. 1 tahun 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.
“Jika masyarakat mengetahui atau menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, maka segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti,” tutupnya. (Yunai)













