Harian Sulawesi | Tolitoli – Kasus narkoba jumbo yang menggemparkan Sulawesi Tengah memasuki babak menegangkan.
Dua terdakwa penyelundupan 30 kilogram narkoba yang ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada 2025 lalu, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Tuntutan ‘maut’ itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tolitoli beberapa hari lalu. Dua terdakwa tersebut masing-masing bernama Heri, warga Berau, Kalimantan Utara, dan Jahide, warga Kabupaten Tolitoli.
Kasus ini bermula dari pengungkapan besar-besaran oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean.
Dari tangan para terdakwa, aparat menyita barang bukti narkoba seberat 30 kilogram yang disebut-sebut siap diedarkan.
Setelah melalui proses penyidikan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk disidangkan.
Kini, keduanya harus menghadapi tuntutan paling berat dalam hukum pidana Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya, langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bisnis narkoba.
“Tuntutan hukuman mati ini adalah pembelajaran. Kami berharap masyarakat Tolitoli tidak tergiur menjadi perantara atau pengedar narkoba hanya karena iming-iming uang Rp100 juta. Faktanya, uang itu belum diterima, keburu tertangkap,” tegas Ibnu Firman kepada awak media.
Ia menambahkan, peredaran narkoba dalam jumlah besar merupakan kejahatan luar biasa yang merusak generasi dan masa depan daerah. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut hingga putusan hakim dibacakan. Namun, tuntutan mati dari jaksa menjadi sinyal keras: perang terhadap narkoba di Sulawesi Tengah tidak main-main.(**)
Wartawan: Mahdi Rumi














