Temuan BPK di Parimo Nyaris Merata dan Terus Berulang, Husen Sentil OPD: Sampai Kapan Daerah Ini Gagal Raih WTP?

Harian Sulawesi | Parigi – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menjadi sorotan tajam.

Hampir merata di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), temuan yang muncul bahkan disebut klasik dan terus berulang dari tahun ke tahun, mencerminkan rapuhnya tata kelola keuangan daerah.

Pemberlakuan kebijakan efisiensi anggaran secara nasional seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemda Parimo untuk lebih disiplin dan cermat mengelola keuangan. Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik.

Keseriusan OPD dalam menindaklanjuti catatan BPK RI tahun anggaran 2025 dinilai masih setengah hati.

Sorotan paling keras diarahkan pada Inspektorat Daerah yang disebut jarang hadir dan mendampingi OPD saat pembahasan temuan BPK bersama DPRD.

Hal itu ditegaskan anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi PAN, Husen Mardjengi, usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Senin (9/2/2026).

Menurut Husen, hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 bukan sekadar urusan administratif, melainkan indikator krusial kualitas tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Temuan BPK itu mencerminkan potensi risiko manajerial. Kalau terus diabaikan, dampaknya bisa langsung merugikan keuangan negara,” tegas Husen.

Ia mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan BPK sangat menentukan opini keuangan daerah, apakah mampu meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau justru terjerembap ke WDP bahkan Disclaimer.

“Ini harus dikaji serius. Pimpinan OPD wajib mempersiapkan diri sejak awal. Jangan menunggu BPK turun baru sibuk. Seharusnya diselesaikan di tingkat daerah melalui Inspektorat,” katanya.

Husen menilai, temuan BPK yang terus berulang, terutama terkait pengelolaan aset daerah, menjadi bukti belum maksimalnya upaya perbaikan internal. Ia menyebut kondisi ini sebagai kegagalan manajerial yang nyata.

Tak hanya itu, temuan yang tak ditindaklanjuti juga berisiko menyeret daerah ke ranah hukum.

“Kalau rekomendasi BPK diabaikan, itu bisa mengarah pada kerugian negara dan berimplikasi hukum. Ini bukan main-main,” ujar Ketua PAN Parimo tersebut.

Ia mengingatkan, undang-undang mewajibkan kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

“Bukan hanya soal mengembalikan uang negara. Catatan BPK harus menjadi pembelajaran serius agar praktik-praktik lama tidak terus terulang,” kata Husen.

Ia menyinggung sejumlah temuan yang dinilai memalukan dan berulang, mulai dari pembayaran rekening listrik di lingkup OPD, kelebihan pembayaran honorarium narasumber, hingga kelebihan pembayaran perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat.

Menurutnya, pimpinan daerah harus mendorong perbaikan secara menyeluruh dan tidak bersikap permisif, mengingat temuan BPK kerap menjadi pintu masuk pengawasan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Temuan BPK harus dijadikan momentum membenahi tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar formalitas. Tanpa langkah tegas dan komprehensif, jangan berharap Parimo bisa keluar dari lingkaran masalah ini,” pungkasnya. (**)

Wartawan: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *