Bupati Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Penguatan Bank Sulteng

Harian Sulawesi | Palu – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, S.Kom, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan peran PT Bank Sulteng sebagai bank pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Sulteng Tahun Buku 2025 yang dirangkaikan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2026, di Ballroom Hotel Best Western Coco Palu, Rabu (4/2).

RUPST dan RUPS-LB tersebut diikuti oleh seluruh bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Tengah, serta dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.

Agenda ini menjadi forum strategis bagi para pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perusahaan sekaligus merumuskan arah kebijakan Bank Sulteng ke depan.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa RUPS merupakan amanat konstitusional bagi badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada para pemegang saham.

Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Bank Sulteng yang dinilai terus menunjukkan kemajuan, baik dari sisi pelayanan maupun pengelolaan kelembagaan.

Menurut Anwar, Bank Sulteng merupakan aset bersama pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang harus dijaga dan dibesarkan secara kolektif.

Karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen seluruh pemegang saham agar bank daerah tersebut mampu menjadi ikon sekaligus motor penggerak perekonomian regional.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia menilai dana CSR memiliki peran strategis sebagai instrumen investasi sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dana CSR harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar penggunaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Erwin.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Kehadiran Bupati Parigi Moutong dalam forum RUPST dan RUPS-LB tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan Bank Sulteng, sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Sulawesi Tengah.(**)

Sumber: Diskominfo / Editor: Pde

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *