BREAKING NEWS: Api Menggila di Sakina Jaya, 10 Hektare Kebun Terbakar! Polisi Peringatkan Sanksi Berat

Ket: Petugas berjibaku meredam ganasnya Api di kebun milik warga sakina jaya (f-ist)

Harian Sulawesi | Parigi – Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. Api melalap kebun milik warga di Dusun II Desa Sakina Jaya, Kecamatan Parigi Utara, dengan luas terdampak diperkirakan mencapai 10 hektare, Kamis (5/2/2026).

Peristiwa kebakaran diketahui pertama kali sekitar pukul 15.00 WITA. Warga menduga api berasal dari salah satu kebun di sekitar lokasi sebelum dengan cepat merambat ke area lain akibat kondisi lahan kering dan dipenuhi semak belukar.

Mendapat laporan warga, Bhabinkamtibmas Desa Sakina Jaya AIPDA I Made Sudana, S.H. langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WITA untuk melakukan pengecekan dan upaya penanganan awal.

Sebanyak sembilan warga turut berupaya memadamkan api secara manual menggunakan peralatan seadanya, seperti batang kayu. Namun hingga pukul 18.30 WITA, api belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.

Sulitnya medan pegunungan serta keterbatasan sumber air di lokasi membuat proses pemadaman terkendala dan memicu kekhawatiran api meluas ke kebun warga lainnya.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit menegaskan kebakaran lahan menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” kata IPTU Arbit.

Ia menyampaikan, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan karena belum ada saksi yang melihat langsung awal munculnya api. Meski begitu, kepolisian tetap melakukan langkah pencegahan dan pengumpulan keterangan.

“Polri bersama pemerintah desa dan pihak terkait akan meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan kebakaran. Pencegahan adalah kunci,” tegasnya.

Polres Parigi Moutong juga mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan atau titik api di wilayahnya guna mencegah kebakaran meluas dan meresahkan warga.(**)

Editor: Pde / Sumber: Humas Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *