Ket: Pelaku MJ saat diamankan Tim Resmob Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
Harian Sulawesi | Luwuk – Seorang pemuda MJ (21) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, terpaksa diamankan aparat kepolisian atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial JE (19), Selasa (13/1) kemarin sekira pukul 13.00 wita.
Pelaku MJ ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor LP/28/I/2026/SPKT/RES BANGGAI/POLDA SULTENG tanggal 12 Januari 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Singkat kronologis kejadian diuraikan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, kejadian terjadi pada Senin 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wita bertempat di rumah pelaku. Keduanya terlibat pertengkaran adu mulut, hingga pelaku MJ tersulut emosi dan memukul korban JE secara berulang kali dibagian kepala.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam,” sebut Kasat.
Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban JE, tak lain adalah istri yang dinikahinya secara siri.
“Tak hanya menganiaya yang disertai pukulan dengan menggunakan tangan terkepal, pelaku juga menyekap korban didalam kamar,” jelasnya.
Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku MJ digiring ke Mapolres Banggai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Yunai)














