Harian Sulawesi | Luwuk – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, seorang pria berinisial EP (42) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Senin (8/12) kemarin.
Sekira pukul 00.30 wita dini hari, tersangka EP tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan di kediamannya, yang berada di jalan Gunung Colo, Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwik.
Dari kediaman tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 sachet sabu dengan berat 6,45 gram, yang disimpan tersangka didalam dompetnya bersama sebuah timbangan digital.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka EP sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabi diwilayah kota Luwuk,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, Kamis (11/12) kemarin.
Lanjut Kasat, menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku. Kemudian tim melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku serta barang bukti yang disembunyikan didalam rumahnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Banggai.
“Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka EP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria beberapa hari yang lalu,” pungkasnya. (Yunai)














