Desa Torue Semalam Terjadi Konsentrasi Masa Terkait Aksi Pemalangan Kembali Kantor Desa, Polisi Bergerak Cepat

Harian Sulawesi | Parimo – Kantor desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah terjadi ‘Insiden’ pergerakan masa dari pro pemerintah desa Torue dengan masa dari Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan, Selasa (2/12/2025) malam.

Polisi dari Polsek Torue ketika memerima laporan masyarakat langsung bergerak ‘cepat’ mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari terjadinya bentrokan kedua kubu masyarakat desa Torue.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Torue Iptu Arbit menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 02 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Torue, telah terjadi konsentrasi massa akibat aksi penyegelan kembali kantor desa oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan.

“Alhamdulillah kehadiran jajaran Polsek Torue bisa mengamankan kedua kelompok masyarakat desa Torue yang secara bersama-sama mengklaim kebenarannya, terkait aksi penyegelan kantor desa benerapa pekan lalu” urai Iptu Arbit.

Kapolsek Torue katakan, untuk memdinginkan suasana tersebut, sekitar pukul 20.00 Wita, telah direncanakan untuk dilakukan pertemuan antara perwakilan Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan dengan Gerakan Masyarakat Peduli Desa Torue.

“Namun sangat disayangkan dari perwakilan Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan menolak hadir dan tetap mempertahankan sikap untuk melanjutkan penyegelan kantor desa” jelasnya.

Namun sekitar pukul 21.10 Wita, sempat terjadi ketegangan akibat massa Gerakan Masyarakat Peduli Desa Torue yang berupaya membuka paksa segel kantor desa namun situasi berhasil diredam oleh aparat gabungan.

Lima menit kemudian, sekitar pukul 21.15 Wita, Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong Iptu Sumarji tiba di lokasi dan melakukan negosiasi terhadap kedua kelompok masyarakat.

Sementara, dalam situasi ‘memanas’ malam tadi, dekitar pukul 21.50 Wita, Wakapolres Parigi Moutong Kompol H. Romy Gafur S.H., M.H., bersama Kasatreskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim, SH, MAP, tiba di lokasi dan turut melakukan negosiasi.

“Hasilnya telah disepakati bahwa pertemuan mediasi dilaksanakan di Kantor Polsek Torue dengan menghadirkan perwakilan kedua belah pihak yang dihadiri oleh:

1. Wakapolres Parigi Moutong Kompol H. Romy Gafur S.H, M.H,

2. Kasatreskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim S.H.,M.A.P,

3. Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong Iptu Sumarji

4. Kapolsek Torue Iptu Arbit

5. Danramil yang diwakili Babinsa Peltu Wayan Sudiarta

6. Perwakilan kedua kelompok masyarakat

Adapun hasil pertemuan sebagai berikut 

Keterangan dari pihak yang melakukan penyegelan kantor desa Torue yaitu Abdul Majid alias Papa Haya menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari Wakil Bupati, kantor desa boleh disegel tetapi pelayanan harus tetap berjalan.

Mengingat masyarakat merasa dibeda-bedakan, dipersulit dalam pengurusan surat, dan tidak mendapatkan pelayanan yang adil, ujarnya.

Senada, Laode Almatin menyampaikan bahwa penyegelan sudah dilakukan dua kali karena segel yang pertama tiba-tiba dibuka tanpa koordinasi.

Juga menyampaikan keluhan penggunaan fasilitas olahraga, tim sepak bola desa di luar Persito tidak diperbolehkan menggunakan lapangan jika tidak memiliki surat dari Persito.

Bahkan Ibu Mardia menyatakan bahwa mereka merasa dibeda-bedakan dan tidak pernah diberikan perhatian oleh kepala desa, termasuk ketidakhadiran kades saat acara duka di Dusun Pantai, jujurnya.

Demikian halnya penyampaian Saharuddin yang mengaku sebagai warga terdampak bencana namun tidak pernah menerima huntap maupun huntara. Bahkan masyarakat sering dianggap sebagai provokator, sehingga merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan, tambah Ahlidin warga Torue.

Berikut tanggapan Kepala Desa Torue, Kalman 

Dihadapan Wakapolres Parimo dan jajarannya mengharapkan seluruh pihak duduk bersama untuk mencari solusi dan menegaskan bahwa tidak ada praktik pilih kasih dalam pelayanan.

Begitu juga untuk pelayanan SKTM tidak pernah dipersulit. Sedangkan pembinaan olahraga, Persito merupakan tim binaan masyarakat dari generasi sebelumnya, dengan harapan agar pemain muda desa untuk turut membesarkan Persito, ajak Kades.

Dirinya selaku Kades Torue mengakui kurangnya kehadiran dalam acara masyarakat dan meminta maaf.

Sedangkan untuk alokasi dana pasca bencana serta proses verifikasi PU Perumahan yang menyebabkan sebagian warga tidak memenuhi syarat menerima bantuan.

“Sebagai Kades meminta masyarakat menempuh proses hukum jika menilai dirinya melakukan kesalahan, dengan harapan agar bahasa provokatif tidak digunakan untuk mencegah konflik.

Tanggapan Ketua BPD, Tahrin Hage :

# Menyampaikan bahwa Wakil Bupati sebelumnya menjanjikan penyelesaian masalah dalam 10 hari kerja, namun hingga kini tidak terealisasi.

# BPD memutuskan membuka palang kantor desa untuk mencegah kekacauan jika dilakukan oleh masyarakat.

# BPD dituduh melakukan penyimpangan akibat banyaknya permintaan bantuan pasca bencana, padahal BPD tidak memiliki kewenangan menentukan daftar penerima.

# Menegaskan bahwa BPD hanya menjalankan fungsi pengawasan, bukan penentu kebijakan bantuan.

Tanggapan Kasatreskrim Polres Parigi Moutong :

* Menyampaikan pandangan hukum agar masyarakat tidak terjerat proses hukum.

* Dugaan penyalahgunaan anggaran desa sudah dalam proses penyelidikan Unit Tipikor.

* Ketidakpuasan masyarakat terhadap kades harus melalui mekanisme resmi: SP1 – SP2 – SP3 hingga pergantian kepala desa.

* Mengingatkan bahwa pemalangan kantor desa menghambat pelayanan dan berpotensi menimbulkan konflik, terlebih bila ada konsumsi miras.

* Mengimbau masyarakat tidak menjadi provokator dan tetap menunggu proses hukum.

* Menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh anti kritik.

* Sikap Masyarakat yang Melakukan Penyegelan bersedia membuka segel hanya setelah dipertemukan dengan Bupati Parigi Moutong untuk menyampaikan aspirasi.

Menerima apapun keputusan Bupati setelah pertemuan tersebut.

– Pada pukul 23.23 Wita, Wakapolres menghubungi langsung Bupati Parigi Moutong, dan diperoleh kepastian bahwa Bupati bersedia menerima perwakilan kedua belah pihak pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 14.00 Wita di Kantor Bupati Parigi Moutong.

– Wakapolres mengimbau seluruh pihak menjaga stabilitas kamtibmas sambil menunggu pertemuan dengan Bupati.

– Kedua pihak sepakat untuk melakukan pertemuan tersebut.

– Pertemuan berakhir sekitar pukul 23.37 Wita, situasi aman dan terkendali.

Kapolsek Torue mengatakan, situasi yang terjadi di Desa Torue menunjukkan kurangnya komunikasi efektif antara pemerintah desa dan masyarakat turut memperbesar kesalahpahaman dan persepsi ketidakadilan.

Dalam hal ketegangan antar-kelompok masyarakat yang muncul di lokasi penyegelan menunjukkan bahwa konflik tidak hanya terjadi antara masyarakat dan pemerintah desa, tetapi juga antarwarga yang memiliki kepentingan berbeda.

“Kehadiran kepolisian dalam proses negosiasi serta keputusan menghadirkan masyarakat untuk bertemu Bupati Parigi Moutong sebagai otoritas tertinggi di daerah menunjukkan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan figur yang dianggap netral dan berwenang” jelas Iptu Arbit.

Demikian halnya dalam upaya mediasi yang dilakukan kepolisian, sehingga berhasil meredakan situasi, namun akar permasalahan memerlukan penanganan jangka panjang melalui evaluasi tata kelola, transparansi pelayanan, dan komunikasi publik yang lebih baik.

Dia memprediksi apabila pertemuan antara perwakilan masyarakat dan Bupati berjalan baik serta menghasilkan keputusan yang diterima kedua belah pihak, maka potensi konflik dapat menurun signifikan.

“Masyarakat yang melakukan penyegelan telah menyatakan kesediaan menerima apa pun keputusan Bupati, sehingga peluang penyelesaian damai cukup besar. Apabila hasil pertemuan dianggap tidak memenuhi ekspektasi salah satu pihak, ada potensi munculnya aksi lanjutan berupa pemalangan ulang, unjuk rasa, atau penolakan terhadap kebijakan desa” tambahnya.

Kapolsek menambahkan, apabila isu-isu sensitif seperti bantuan pascabencana, pelayanan administratif, dan penggunaan fasilitas umum tidak ditangani transparan, maka gesekan antarkelompok masyarakat berpotensi muncul kembali. Konflik horizontal bisa berkembang apabila tidak ada upaya konsolidasi sosial, dialog terbuka, dan mitigasi provokasi di tingkat desa.

Langkah-Langkah Kepolisian dan Intelijen yang Telah Dilakukan:

1. Melakukan pengamanan lokasi saat terjadi konsentrasi massa untuk mencegah eskalasi konflik.

2. Melakukan negosiasi langsung dengan kedua kelompok masyarakat untuk meredam ketegangan.

3. Melaksanakan mediasi formal di Polsek Torue dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

4. Memberikan arahan hukum kepada masyarakat guna mencegah tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

5. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk menghubungi Bupati untuk memastikan adanya jalur penyelesaian yang diterima para pihak.

Kapolsek merekomendasikan untuk Babinkamtibmas agar melakukan pendekatan persuasif dan dialog rutin dengan tokoh masyarakat dari kedua kelompok serta memetakan potensi pemicu konflik di tingkat dusun serta melakukan deteksi dini terhadap dinamika sosial. Mengedukasi masyarakat tentang jalur aspirasi dan mekanisme pengaduan yang benar.

Polsek Torue terus meningkatkan patroli kewilayahan di titik-titik rawan guna mencegah konsentrasi massa lanjutan. Menyiapkan rencana pengamanan terpadu pada hari pertemuan dengan Bupati.(**)

Wartawan: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *