Harian Sulawesi | Touna – Bertempat di salah satu ruang Mako Polres Touna, Polres Tojo Una-una (Touna) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian satu buah handphone Rabu, (26/11/2025).
Kapolres Touna melalui Wakapolres Kompol Mulyadi didampingi Kasi Humas Iptu Martono dan KBO Sat Reskrim Ipda Ekha Sriyanto Padidikan menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana kasus pencurian Satu (1) unit handphone merk vivo V27e warna Lively Grend yang terjadi pada hari Kamis (6/11/2025), sekira pukul 15.30 Wita di desa Uekuli Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una una.
Tersangkanya adalah seorang laki-laki ber-KTP desa Uekuli pekerjaan petani inisial SS alias Sule yang tertangkap bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 unit handphone vivo V27e warna lively green IME 1:863818065121817, IME 2:863818065121809.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi seorang perempuan bernama Lili Rahmayati Amu alias Maya dan saksi bernama Risky Ramadhan serta saksi Muhammad Rizal B.S Langganya yang kemudian dikaitkan dengan keterangan tersangka sendirj bahwa pada hari Kamis (6/11/2025) terjadi tindak pidana pencurian, kata Kompol Mulyadi.
Atas perbuatannya, pelaku di persangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana yaitu dengan unsur pasalnya, barang siapa dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak masuk ke tempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, dengan memecah atau memanjat ataupun dengan jalan memakai kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang undang dianggap sama macamnya dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun kurungan.
“Saat ini penanganan perkara sedang dilakukan, yaitu masih dalam proses penyidikan” pungkasnya. (Taufik)













