Sindikat Pencurian Uang & Perhiasan Emas Lari Ke Sulbar, Kapolres Perintahkan Penangkapan Pelaku

Ket: Terlihat 3 pelaku pencurian yang satunya residivis kasus yang sama tertunduk lesu (f-Pde)

Harian Sulawesi | Parimo – Benar saja setelah perintah Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N SIK, MH soal kasus pencurian di TKP Kecamatan Sausu dan Kecamatan Torue yang merugikan korban bernilai Ratusan Juta Rupiah, akhirnya tertangkap.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong yang menargetkan pelaku tertangkap hanya tempo sepekan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu dalam waktu singkat.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aksi pencurian di dua lokasi berbeda, masing-masing di Desa Tolai Kecamatan Torue dan Desa Suli Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Supranto dan Ni Ketut Rustini.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim S.H, M.AP., memerintahkan personel Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan.

Dalam kurun waktu tujuh hari, tim opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Menurut Agus Salim, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu inisial MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu; dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 gelang emas, 1 kalung emas, 1 kalung emas dengan mainan salib, serta uang tunai sebesar Rp 9.745.000,-.

“Para pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari milik korban dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 408 juta rupiah. Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut, Agus Salim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, serta menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci, serta laporkan segera kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim.(**)

Penulis: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *