Ket: Kasat Reskrim Iptu Agus Salim saat menyampaikan kisah pelaku persetubuan dibawah umur (f-Pde)
Harian Sulawesi | Parimo – Berawal dari viralnya di medsos terkait tindak pidana persetubuhan (main kida lumping) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) desa Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akhirnya diungkap Polisi.
Pelakunya inisial HH (49) yang sudah opa-opa ber-KTP desa Olaya Kecamatan Parigi yang secara terang-terangan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial PR (17) lewat Tiga bulan di perkebunan warga.
Berdasarkan keterangan Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim S.H M.AP menjelaskan, komitmen Kepolisian Resort Parimo dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.
Kasus memilukan tersebut terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak di perkebunan warga, Dusun IV, Desa Olaya, pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 16.30 Wita.
Perintah dari Kapolres, Tim kepolisian langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan.
“Korban diketahui berinisial PR (17) lebih tiga bulan, dan Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (49) warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong yang berprofesi sebagai wiraswasta karena diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban di kebunnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi, lalu membujuknya dengan rayuan dan janji palsu akan menikahinya. Dengan tipu muslihat tersebut, pelaku membawa korban ke kebun miliknya dan melakukan tindakan bejat tersebut.
Setelah itu, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban.
Sementara dari pengakuan pelaku dan keterangan korban, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali di tempat yang sama.
“Bahkan pelaku diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tidak normal/abnormal (gangguan mental) untuk melancarkan aksinya, termasuk mengambil uang milik korban” sebut Kasat Reskrim.
Modus operandi pelaku adalah dengan membujuk, menjanjikan pernikahan, serta memberikan uang agar korban bersedia melakukan persetubuhan. Sedangkan motif utama pelaku adalah pemuasan nafsu seksual dengan memanfaatkan kondisi korban yang rentan secara mental.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik, di antaranya:
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU
• 1 (satu) batang pelepah kelapa
• 1 (satu) lembar celana dalam milik korban
• 1 (satu) lembar celana panjang milik korban
• 1 (satu) lembar baju milik korban
• 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna abu-abu milik pelaku
• 1 (satu) lembar celana pendek warna biru motif kotak-kotak milik pelaku
Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Parigi Moutong menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Polres Parigi Moutong akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kapolres.
Kasat Reskrim Agus Salim juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
“Orang tua diharapkan menanamkan pendidikan moral, keagamaan, serta keberanian untuk melapor apabila terjadi tindakan asusila, kekerasan, atau eksploitasi terhadap anak” ujarnya dihadapan awak media.
Agus Salim menegaskan, pentingnya kerja sama seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual, demi masa depan generasi muda yang terlindungi dan bermartabat, pungkasnya.(**)













