Harian Sulawesi | Parimo – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pelaku diketahui berinisial FE alias Adi (37), warga Desa Ogolugus, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah S. Tarigan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (9/11/2025) mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebelas paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan dalam wadah krim wajah,” ujar Kasat Resnarkoba.
Selain 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,51 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu alat hisap bong, satu kaca pireks, satu saset plastik bening kosong, satu unit ponsel merek Oppo Reno warna hitam, serta wadah krim wajah berwarna putih.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kelurahan Kayumalue.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan tes urine terhadap pelaku serta memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)













