
Harian Sulawesi | Touna – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) hingga kini terus di pacu dan terus di dorong dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah agar masyarakat dapat memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Semua ini sudah menjadi pedoman oleh Pemerintah Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una una, untuk segera melaksanakan pendataan tanah kepada masyarakat setempat.

Lurah Labiabae, Fariz Latjuba ST MM, NLP mengatakan dengan diluncurkanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan Program pemerintah atas kerja sama pihak Kementerian ATR/BPN.
Program tersebut menyebutkan bahwa seluruh bidang tanah di suatu wilayah Desa dan Kelurahan secara serentak dan menyeluruh, termasuk di Kabupaten Tojo Una una, Sulawesi Tengah khususnya di Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota.
Demikian di ungkapkan Lurah Labiabae kepada media ini, Jumat (7/10/2025).

Adapun Program pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah, agar masyarakat memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanahnya.
“Untuk pelaksanaan program ini kami laksanakan dengan kebijakan terhadap warga tidak mampu sampai dapat memiliki PTSL secara Gratis” ungkapnya.
Hal ini sebagaimana di atur dalam instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No.2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang No 12 Tahun 2017.
Meskipun biaya di bebankan kepada APBN , dan beberapa biaya yang masuk dan di bebankan terhadap pemohon untuk tahapan persiapan, di antaranya seperti tanda patok serta berupa meterai dengan batas maksimal yang telah di tentukan.
“Kelurahan Labiabae dapat menyerahkan Sertifikat PTSL bagi warga – khususnya kepada warga tidak mampu itu kami berikan secara Gratis atau cuma – cuma” sebuynya.
Inipun tidak lain untuk meringankan beban bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan sudah menjadi kesepakatan bersama di Kelurahan Labiabae, tandas Fariz.
Dengan demikian, masyarakat merasa lega atas pelayanan sertifikat gratis, walaupun tercantum legalitas terkait pemungutan sejumlah Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah) dalam satu bidang tanah.
Sertifikat gratis bagi masyarakat miskin bagian dari program prioritas untuk Kelurahan Labiabae tanpa ada pengutan.
Kelurahan Labiabae sebagai contoh dalam pelayanan terhadap warganya dalam program PTSL, dan ini sekaligus motivasi untuk Kelurahan atau Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Posbankum Labiabae Sahrul kepada media ini menyebutkan bahwa penyerahan Sertifikat gratis kepada warga secara serentak diserahkan kepada warga pemohon, bertempat di Kantor Kelurahan Labiabae Kecamatan Ampana Kota. (Dar)













