Example 1280x250

Sebanyak 15 Bidang Sertifikat Aset dari Kantor Pertanahan Diserahkan Kepemerintah Daerah Touna

Ket: Bupati Ilham Lawidu SH, menerima secara simbolis penyerahan 15 bidang sertipikat aset Pemerintah dari Kepala Kantor Pertanahan Tojo Una-Una Hi. Said Salim Niode, S.SiT (f-Timesulteng.com)

Harian Sulawesi | Touna – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menerima secara simbolis penyerahan 15 bidang sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una di Kecamatan Togean, mencakup desa Lebiti, Tobil, Bangkagi, Titi’ri, Lembananto, Baulu, Benteng, Bungayo, dan Pulau Enam. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, bertempat di Kantor Ruang Kerja Bupati, Rabu (15/10/2025).

Dalam penyampaian serta bincang bincang hangat dengan Kepala Pertanahan Tojo Una Una dan jajarannya, Bupati Ilham Lawidu menyampaikan bahwa kepastian hukum terhadap aset daerah merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan berkelanjutan.

“Dengan diserahkannya sertipikat ini, kita memastikan bahwa aset-aset milik pemerintah daerah terlindungi secara hukum, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, pemetaan dan sertifikasi tanah di daerah kepulauan seperti Togean memang menghadapi tantangan tersendiri. Namun, melalui kerja sama yang baik antara Pemkab dan Kantor Pertanahan, proses ini bisa berjalan lancar.

“Ini juga bagian dari upaya kita menjaga transparansi dan akuntabilitas aset daerah, sekaligus mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh desa,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Tojo Una-Una Hi. Said Salim Niode,S.SiT, menyampaikan bahwa penyerahan 15 bidang ini merupakan bagian dari program sertifikasi aset pemerintah daerah yang sedang berlangsung di wilayah Touna. Dengan adanya sertipikat resmi, pemerintah daerah bisa lebih mudah melakukan pengelolaan, pengembangan, dan perlindungan asetnya. (**)

 

Sumber berita : Timesulteng.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *