Ket : Kapolres AKBP Hendrawan A.N didampingi Kasat Narkoba Iptu Anugerah S. Tarigan dan Kasi Humas Iptu Sumarlin saat press rilis. (f-Pde)
Harian Sulawesi | Parimo – Atas desakan masyarakat terkait maraknya pengguna narkoba jenis shabu di Wilayah Parigi Moutong belum lama ini saat pertemuan bersama Kapolres AKBP Hendrawan A.N, SIK, MH, ternyata menjadi tugas penting di jajarannya.
Ketika perintah orang nomor satu di Polres Parigi Moutong kepada bawahannya, jajaran Satres Narkoba langsung bergerak cepat menuju sasaran sebagaimana atas laporan masyarakat dari beberapa wilayah Kecamatan se- Kabupaten Parimo.
Hasilnya, melalui Press Release, Selasa (23/09/2025) di Mako Polres Parimo sekira pukul 03.45 Wita, Kapolres AKBP Hendrawan AN menyampaikan hasil pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan Satu jenis shabu di Empat titik lokasi.
Lokasi pertama, di jalan Trans Sulawesi desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara, Parigi Moutong pada Jumat (08 Agustus 2025) sekitar pukul 18.00 Wita telah ditangkap Lk inisial RH alias Kiki.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan [1] paket Narkotika jenis shabu seberat 48,54 gram bersama 14 bungkus plastik cip bening kosong, 1 buah plastik yang dililit Lakban dan 1 lembar switer warna hitam serta 1 unit HP bersama 1 unit sepeda motor” kata Kapolres.
Lokasi ke dua di desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo, Parimo inisial tersangka (Pr) SP alias Siti ditangkap Rabu (13 Agustus 2025) pukul 10.35 Wita bersama BB 20 paket narkoba jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening seberat 23,09 gram dan 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 lembar plastik bening kosong, 1 buah dompet kecil, 1 buah tas kecil serta uang tunai Rp1.036.000.
Lokasi ke tiga TKP desa Ambesia Barat Kecamatan Tomini, Parimo ditangkap Sabtu (30 Agustus 2025) sekitar pukul 20.45 Wita dengan inisial AS alias Ato bersama BB [31] sachet shabu seberat 32,33 gram, 1 lembar plastik clip bening kosong, 1 buah potongan pipet, 1 lembar tissu, 1 unit HP dan 1 buah celana pendek.
Lokasi ke empat TKP desa Torue dusun III Kecamatan Torue ditangkap Satres Narkoba pada Senin (15 September 2025) sekitar pukul 18.00 Wita inisial pelaku MR alias Iki bersama BB [22] paket narkoba jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, ungkap Kapolres Parimo.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Parimo Iptu Anugerah S. Tarigan S.TRK, MH menyampaikan, pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan Satu di wilayah Parimo berdasarkan perintah Kapolres AKBP Hendrawan A.N.
“Atas perintah pimpinan, belasan pelaku kami ungkap, namun yang disampaikan saat ini adalah pelaku yang memiliki narkotika terbanyak sebagaimana yang disampaikan Kapolres” terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bunyi pasal : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu maka pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebagai catatan, ada satu nama yang saat penangkapan berlangsung telah ‘menghilang’ dan telah ditetapkan menjadi DPO berdasarkan ungkapan istrinya yang jadi tersangka saat ini, tutup Kasat Narkoba Iptu Anugerah S. Tarigan.(**)
Penulis : Sumardin (Pde)














