Jual Barang Bukti, Pelaku Residivis Pencurian Dibekuk Resmob Polres Banggai 

Ket foto: Pelaku residivis pencurian baling-baling kapal, saat diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Harian Sulawesi | Luwuk – Atas dugaan tindak pidana pencurian, seorang pria asal Kota Luwuk berinisial RL alias Into (41) tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Selasa (5/8/2025) malam kemarin.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tepatnya di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Sabtu 2 Agustus 2025 lalu, pelaku RL mencuri baling-baling kapal milik korban Abubakar Mointi (37).

“Pelaku merupakan mantan residivis ini ditangkap di rumah perempuan berinisi Y di Kelurahan Luwuk,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada media, Rabu (6/8).

Saat itu, Kasat menuturkan kronologis, korban hendak memperbaiki kondisi kapal yang tengah rusak dipinggir pantai. Saat dicek kembali, ternyata korban melihat baling-baling kapal dan As kapal miliknya sudah hilang.

“Mengetahui barang miliknya hilang, korban pun berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga tapi tidak ditemukan,” ujar AKP Tio.

Dihadapan polisi, pelaku RL mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah baling-baling kapal pada malam hari, dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.

“Pelaku telah menjual barang bukti ke salah seorang penumpang kapal tujuan Luwuk Taliabo seharga Rp500 ribu,” terang perwira pangkat tiga balak ini. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *