Tahap II ke Kejaksaan, Pelaku Langgar UU Perlindungan Anak

Ket foto: Tersangka kasus kekerasan anak saat diserahkan ke Kejari Banggai (Foto: Humas Polres Banggai)

Harian Sulawesi | Luwuk – Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Reskrim Polsek Batui masuk pada Tahap II, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (4/8).

Kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan tersangka berinisial TA (55), warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui Selatan ini, terjadi pada Senin tanggal 13 Januari tahun 2025 lalu.

Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan dengan register, No : B-1795/R.2.11/Eku.1/007/2025, tertanggal 28 Juli 2025, yang diterima langsung oleh Kasi Pidum/JPU Kejari Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, SH.

“Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” terang Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Dikatakannya, bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif.

Pihaknya juga berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas.

“Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Kapolsek. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *