Kasus Penelantaran Anak Oleh RH di Tolitoli Atas Laporan AIS Masih ‘Bergentayangan’

Foto : Eki Rasyid SH dan Utari Amanda selaku kuasa Hukum AIS didepan penyidik PPA Polres Tolitoli.(f-ist)

Harian Sulawesi | Tolitoli – Issu yang pernah dilontarkan oleh seseorang bahwa laporan AIS nomor : TBL/144/V/2025/Satreskrim/Polres Tolitoli/ Polda Sulawesi Tengah tanggal 15 Mei 2025 yang dinyatakan telah dicabut ternyata tidak benar.

Kasus dugaan penelantaran anak oleh RH ini terus mencuat dipermukaan bahkan jadi trend pembicaraan dikalangan masyarakat Tolitoli, tapi kisahnya masih ‘bergentayangan’.

Benarkah peristiwannpenelantaran anak ini benar terjadi ? Buktinya sejak tanggal 2 Juni 2025 AIS telah menunjuk Eki Rasyid SH dan Utari Amanda SH dari kantor pengacara ‘Eki Rasyid & asdociatea untuk pengacaranya atas perkara dugaan penelantatan anak oleh RH terus berlanjut.

Laporan : Mahdi Rumi

Usai menunjuk pengacara Eki Rasyid dan Utari Amanda beberapa waktu lalu, akhirnya telah menemui pihak penyidik satreskrim Polres Tolitoli untuk menanyakan progres perkara atas laporan AIS terhadap terlapor RH oknum anggota DPRD Tolitoli yang sudah sekitar 20 hari berjalan.

Tanda Bukti Laporan Polisi yang di isukan dicabut oleh pelapor AIS ternyata Hoaks

Menurut Eki Rasyid, setelah pihaknya mempelajari dan mencermati perkara ini, ada beberapa hal merupakan fakta diantaranya telah terjadi pernikahan (siri) antara AIS dengan RH.

Dan pernikahan itu terpenuhi syaratnya, artinya ada penghulu yang menikahkan, ada laki-laki dan perempuan yang dinikahkan dan juga ada walinya serta saksi nikahnya. Maka hal itu berarti terpenuhi sehingga pernikahan itu syah sekalipun pernikahan itu tidak atau belum dicatatkan di KUA setempat.

Selain itu kata Eki Rasyid terdapat pula fakta dari keterangan / pengakuan AIS bahwa anak yang dilahirkan AIS sebagaimana yang dimaksud dalam laporan tersebut diakui oleh RH sebagai anak-anaknya sehingga dengan demikian telah terdapat konsekwensi hukum bahwa anak tersebut mempunyai keperdataan dengan RH.

Eki menambahkan bahwa menurut AIS terdapat pula dokumen surat pernyataan yang dibuat RH yang juga ditanda tangani AIS yang saat ini dipegang oleh Badan Kehormatan DPRD Tolitoli, sehingga diharapkan Badan Kehormatan DPRD Tolitoli dapat memberikan salinan kepada AIS sebagai pegangan, karena sifatnya surat pernnyataan tersebut bukan surat jabatan yang tidak boleh dimiliki oleh AIS sebagai clien kami, urainya.

Jadi dalam undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terdapat klasifikasi terhadap penelantaran anak, dimana salah satu unsurnya terdapat apabila sudah menjadi ketentuan atau kesepakatan untuk menafkahinya namun ternyata tidak dilakukan, tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *