Example 1280x250

Pengurus Partai Hanura Diduga Pakai ‘Flus’ Dana Hibah TA 2022-2024 Kini Berurusan Dengan Jaksa

Dua Kali panggilan Jaksa diabaikan, akhirnya hadir juga

Foto : Kasi Pidsus Imran Adiguna SH,MH didampingi Kasi Intel saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan dan Agustinus (f-MR)

Harian Sulawesi | Tolitoli – Tiga orang pengurus Partai Hanura di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah akhirnya berurusan dengan pinak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli oleh karena ditenggarai melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah daerah.

Pihak tim penyidik Kejari Tolitoli saat itu langsung bergerak cepat karena menerima laporan dari ketua LSM Giak Hendry Lamo terkait dugaan korupsi dana hibah yang diberikan Pemda Tolitoli kepada DPD Partai Hanura selama Tiga Tahun anggaran antara tahun 2022 – 2024 disaat Agustinus Due Dopo menjabat sebagai ketua DPD Hanura Tolitoli.

Agustinus Due Dopo besama Bendahara dan sekertaris Partai Hanura menunggu pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli (f-ist)

Pihak Kejari awalnya telah melayangkan surat pemanggilan selama dua kali kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Tolitoli, namun tetap mangkir selama dua kali pemanggilan dan akhirnya hadir dihadapan tim penyidik Kejari.

Berdasarkan data diperoleh media ini, Agustinus Due Dopo dikala menjabat sebagai ketua DPD Partai Hanura ditenggarai telah menyelewengkan dana partai sebesar Rp 89 juta sebagaimana yang di laporkan oleh ketua LSM Giak Hendry Lamo.

Pemanggilan selama dua kali itu akhirnya mantan ketua DPD Partai Hanura Agustinus Due Dopo datang memenuhi panggilan tim penyidik pada hari Rabu 14 Mei 2025.

Agustinus Due Dopo bersama sekertaris partai Hanura Adnan dan Bendahara partai Aburuddin terlihat datang bersamaan untuk memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung menuju lantai dua ruang pemeriksaan gedung Kejaksaan Negeri Tolitoli dan langsung diperiksa sekitar 6 jam.

Kepada media ini, Kepala Seksi
Pidana khusus kejari Tolitoli Imran Adiguna SH, MH didampingi Kasi Intel Sugandhi SH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pemanggilan Agustinus Due Dopo hari ini masih sebatas sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

“Dalam tahapan penyelidikan yang lalu Agustinus Due Dopo sudah pernah dipanggil dua kali oleh tim penyidik dan yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik” sebut Imran Adiguna.

Menurut kasi pidsus, bahwa setelah penanganan perkaranya dinaikkan dari lidik menjadi sidik tanggal 6 Mei 2025, dan hari ini Agustinus Due Dopo bersama dua orang pengurus partai Hanura telah memenuhi panggilan tim Jaksa penyidik dan diperiksa masih sebatas saksi.

Ditambahkannya, untuk penanganan perkara ini akan dilakukan secara marathon mulai hari Rabu, Kamis, Jumat dan seterusnya. Namun bila dalam pemeriksaan untuk tahap penyidikan ini nantinya tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, tentunya akan dinaikkan lagi statusnya ketahap selanjutnya.

Ketika ditanyakan apakah dalam pemeriksaan dana hibah ke partai Hanura ini akan merembet ke partai lain yang juga menerima dana hibah,?

Kasi Pidsus menjawab bahwa timnya bekerja focus dulu selesaikan perkara partai Hanura seperti yang dilaporkan oleh warga masyarakat.

“Tapi bila ada warga masyarakat yang juga melaporkan partai lain terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tentunya kami juga akan tindak lanjuti dengan catatan kita selesaikan dulu penanganan kasus yang sedang kita tangani ini” jelas Kasi Pidsus.(**)

Penulis : Mahdi Rumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *