Foto : Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng, Dr. Andi Ruly Djanggola, SE.M.Si
Penulis : Suleman Latantu
Harian Sulawesi | Palu – Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola dipastikan akan menempuh jalur hukum terhadap PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group ( BTIIG ) terkait pengololaan usaha sumber daya air di Irigasi Bendungan Karaopa Kecamatan Bumi Kabupaten Morowali.
“Saya sudah koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov untuk memproses ke APH. Insyaallah Rabu ini saya ketemu Karo Hukum dulu untuk ditindaklanjuti menyusul adanya instruksi Pak Gubenur” jelas Kadis Cikasda kepada media ini melalui chat WhatsApp.
Dikatakan, langkah itu dilakukan karena diketahui dalam hal permohonan izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), belakangan diketahui PT. BTIIG menggunakan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) palsu sebagai dasar DMPTSP Sulteng untuk menerbitkan izin tersebut.

Rekomendasi Teknis yang diperoleh PT. BTIIG untuk mendapatkan ijin tersebut, se olah-olah dikeluarkan resmi oleh Dinas Cikasda Sulteng, sementara menurut Kadis Cikasda, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Rekomtek tersebut.
“Rekomtek itu palsu, karena saya tidak pernah mengeluarkanya sebagai dasar untuk mendapatkan izin dari DPMPTSP. Dan terkait hal itu, saya sudah menyurat resmi ke DMPTSP meminta agar dilakukan pencabutan izin PT. BTIIG” paparnya.
Disebutkan, adapun rekomendasi teknis izin pengusahaan SDA itu tertanggal 5 Juli 2024 dan scan berkode TTD melalui Aplikasi Srikandi tertanggal 30 September 2023.
“Ini bertentangan, sebab tidak mungkin tanggal surat 5 Juli 2024, namun scanberkode tandatangan saya setahun sebelumnya 30 September 2023” tandas Andi Ruly.
Dikatakan, terungkapnya masalah ini bermula saat adanya aksi demo di lokasi PT. BTIIG pada Jumat 2 Mei 2025.
Lalu saat itu, menurut Ruly, ia ditanyai Gubernur, apakah sudah terbitkan izin rekomteknya ?
“Dalam data saya tidak ada izin Rekomendasi Teknis untuk pengambilan air di bendung ungkaya Pak. Karena petani di sana untuk kebutuhan airnya saja dalam aktifitas budidaya pertanian dilakukan secara bergilir. Sehingga tidak mungkin Cikasda izinkan untuk mengambil air Guba kebutuhan perusahaan PT.BTIIG di hulu bendung karaopa” jelas Ruly menjawab pertanyaan Gubernur.
Mendengar jawabanya itu, selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa sudah ada izin yang terbit dari DPMPTSP terkait pengambilan air tersebut.
Sehingga berdasarkan penyampaian dari Gubernur, lanjutnya, ia langsung berkoordinasi ke DPMPTSP.
“Terkait info itu, pada Senin tanggal 5 Mei 2025, saya menanyakan langsung ke DMPTSP, kenapa bisa terbit Izin tanpa Rekomtek dari Cikasda. Setelah diketahui ternyata terkait Izin yang diterbitkan DMPTSP, ada Rekomtek Cikasda, dan kami pastikan Rekomtek itu palsu yang dijadikan sebagai syarat penerbitan Izin Pengusahaan Air oleh PT. BTIIG” pungkas Ruly.
Terkait hal itu, Kepala Dinas DPMPTSP Sulteng Moh Rifani Pakamundi mengaku sudah menerima surat dari Dinas Cikasda soal permintaan pencabutan Izin PT BTIIG.
“Surat permintaan Cikasda soal percabutan Izin itu, kami sudah tindak lanjuti” kata Rifani kepada media ini melalui chat WhatsApp. (**)