Example 1280x250

Pembahasan Ranperbup Soal Sewa Randis Pimpinan OPD Di Buol 2025 Telah Selesai. Berikut Penjelasannya 👇👇

Foto : Tampak suasana rapat pembahasan Ranperbup Sewa Kendaraan Dinas Pimpinan OPD Buol (f-ist)

Penulis Suleman Latantu

Harian Sulawesi | Buol – Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) soal sewa kendaraan operasional pimpinan OPD di Kabupaten Buol telah selesai.

Pembahasan Ranperbup yang dipimpin Asisten I Setda Buol Drs Moh Kasim, itu bertujuan untuk meningkatkan mobilitas dan kinerja pimpinan OPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam Ranperbup tersebut, terdapat beberapa ketentuan terkait sewa kendaraan dinas, antara lain seperti

Jenis Pajak :

Sewa kendaraan dinas dikenakan pajak, termasuk PPh 23 dan PPN. Tarif PPh 23 adalah 2% dari jumlah bruto, sedangkan tarif PPN adalah 11% dari nilai sewa kendaraan.

Kewajiban Pajak :

Pemilik usaha rental mobil wajib membayar pajak, termasuk PPh Badan, PPh Pribadi, PBB, dan pajak kendaraan bermotor.

Perhitungan Pajak :

Pajak sewa kendaraan dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan tarif pajak yang berlaku.

Setelah pembahasan selesai, Ranperbup ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Buol dalam mengelola sewa kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buol dalam tahun anggaran 2025 ini dipastikan akan mengalokasikan anggaran sewa kendaraan operasional buat pimpinan OPD dan lainnya. ”

Terkait hal Kabupaten Buol membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang sewa kendaraan dinas untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),

“Kita sudah alokasikan anggaran sewa kendaraan operasional buat pimpinan OPD dan lainnya” jelas Bupati Buol H.Risharyudi Triwibowo MM kepada media ini melalui chat WhatsApp

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Buol telah membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang sewa kendaraan dinas untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Meskipun belum ada informasi spesifik tentang alokasi anggaran untuk tahun 2025, pembahasan Ranperbup ini menunjukkan bahwa Pemkab Buol serius dalam meningkatkan mobilitas dan kinerja pimpinan OPD.

Dalam konteks lain, seperti di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), alokasi anggaran untuk sewa kendaraan dinas mencapai Rp 3 miliar.

Jika mengacu pada contoh ini, kemungkinan besar Pemkab Buol juga akan mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk tujuan serupa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *