Example 1280x250

Hasil RDP Komisi IV, Jika Vendor Melanggar Kesepakatan Akan Diambil Sikap Tegas

Foto : Sutoyo S.Sos Ketua Komisi IV

Harian Sulawesi (5/5/2025) – Sikap tegas yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo S.Sos terkait kesepakatan pihak vendor dari PT Facility Service Manajemen sehubungan dengan pengaduan karyawan buruh pekerja RSUD Anuntaloko Parigi.

Sebagaimana pengaduan yang dilaporkan warga dan di pekerjakan PT Facility Service Manajemen, masih banyak hak-hak yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan, berdasarkan surat dari DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia” kata politisi NasDem ini saat dikonfrontir wartawan di ruang Komisi IV, Senin (5/5/2025).

Bahkan pihak Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia melalui surat pengaduan pekerja Nomor : 03/DPD-Sulteng/FSPNI/IV/2025 telah memberi ultimatum bahwa vendor pihak ketiga tidak memiliki norma kerja/syarat kerja seperti tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) dan tidak melakukan wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan yang ditandatangani (ketua DPD) Lukius Todama SE, sebutnya.

Sutoyo sampaikan, tercatat ada 10 tuntutan oleh karyawan claning service yang tidak dipenuhi hak-hak oleh perusahaan.

Diantaranya pembayaran gaji tidak sesuai dengan pembicaraan awal, pembayaran iuran BPJS Ketenagakeejaan sudah 3 (tiga) bulan belum dibayarkan, karyawan tidak didaftarkan sebagainpeserta BPJS Kesehatan serta pembayaran THR hanya diberi satu botol sirup ABC dan dua mika kecil kue dan selama bekerja tidak diberikan atribut.

Dalam hal pengambilan kebijakan oleh sebuah perusahaan sambung Sutoyo, setidaknya kemampuan untuk pembayaran gaji pekerja haruslah ada penawaran sesuai kemapuan daerah sebesar Rp 2.200.000.

Termasuk didalamnya pajak 12 %, perlengkapapan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan manajemwn fee sehingga akan muncul E-Katalog senilai Rp 1.500.000 upahnya.

Jika kesepakatan seperti ini diabaikan pihak vendor, maka langkah yang diambil Komisi IV akan memanggil kembali pihak Dinas Nakertrans dalam hal penertiban soal hubungan industri ini antara investor dan para tenaga kerja dengan mencocokan agenda DPRD.

“Jika vendor tidak menyepakatinya maka Komisi IV bakal melakukan Blac List saja perusahaan yang melanggar kesepakatan dimaksud” pungkasnya.(**)

Penulis: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *