Example 1280x250

Pemda Buol & Dishut Sulteng Sikapi Aktivitas Pembukaan Lahan Perkebunan Di Kawasan Hutan Produksi Desa Pajeko

Foto : Ka, KPH Pogogul Ir. Abram S.Hut

Penulis : Suleman Latantu

Harian Sulawesi | Buol – Pemerintah Kabupaten Buol, pekan lalu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Porkompimcam dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Pogogul terkait adanya aksi perambahan hutan secara ilegal di wilayah Desa Binuang dan Mopu Kecamatan Bukal.

Menyusul melalui rapat koordinasi yang dipimpin Wabup Dr. Moh Nasir Daimaroto itu pihak KPH Pogogul juga telah melayangkan laporan resminya terkait adanya kerusakan Hutan Di Desa Pajeko Kecamatan Momunu berdasarkan hasil kegiatan patroli rutin Polhut KPH Pogogul.

Peta kawasan hutan produksi Desa Pajeko

Dari hasil Patroli ke TKP ditemukan adannya pembukaan dan penguasaan hutan yang dilakukan masyarakat yang locusnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan letak geografisnya berada pada titik koordinat

N1°8`18″E.121″22’58”

N1°8’19,6″E.121″22’56.3″

N 1° 8′ 26″ E. 121″23’6″

N 1° 8 ’21″E.121″22′ 57″

Dan berdasarkan pengakuan warga yang melakukanya, bahwa diatas di lahan itu telah dibuka lahan untuk perkebunan tanaman tahunan berupa Sawit sebanyak 200 pohon dengan luas sekitar 6 hektare. Namun setelah diidentifikasi lahan yang sudah ditanami itu berada di areal areal penggunaan lain ( APL ) atau di luar Kawasan Hutan Produksi.

Tampak lahan perkebunan di dalam Hutan Produksi di Desa Pajeko. (f-ist)

Namun di dalam kawasan hutan produksi ( HP ) terdapat beberapa jenis tanaman tahunan lainnya, diantaranya cengkeh dan kelapa dalam.

Menyusul terkait pembukaan lahan perkebunan itu, juga terdapat pembukaan akses jalan yang menurut pengakuan seorang warga pembukaan jalan itu adalah swadaya masyarakat warga yang membuka lahan tersebut.

Sementara Ka. UPT KPH Pogogul Ir. Abram S.Hut mengatakan, berdasarkan temuan hasil Patroli, disimpulkan bahwa lahan yang telah dibuka untuk perkebunan itu sebagian berada di dalam kawasan hutan produksi dan sebagaian lainya di luar kawasan hutan tersebut.

Sedang informasi soal adanya dugaan transaksi jual beli lahan itu masih terus dilakukan pendalamannya lebih lanjut untuk mengetahui bukti kebenarannya.

“Jadi kami masih terus mendalami mencari bukti kebenaran soal dugaan adanya jual beli lahan tersebut. Dan terhadap oknum yang menguasai lahan itu, segera kami akan tindaklanjuti melalui surat peringatan/teguran secara resmi agar yang bersangkutan menghentikan kegiatanya. Dan surat resmi yang akan kami sampaikan itu, masih bersifat teguran pertama” tandas Abram Kepada media ini.

Sementara Kadis Kehutanan Provinsi Sulteng Muhammad Neng, ST MM, kepada media ini juga menyatakan pihaknya telah menerima laporan KPH Pogogul secara resmi terkait adanya temuan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Pajeko.

“Terkait hal itu, dengan tegas saya menekankan agar pihak KPH Pogogul terus memantau dan mendeteksi perkembangan selanjutnya di lapangan sekaligus mendalami informasi adanya praktek jual beli lahan tersebut” jelas Neng. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *