Harian Sulawesi | Tolitoli – Penetapan tersangka Kepala desa Pagaitan Mecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli inisial DM oleh penyidik Kacabjari Ogotua Kejaksaan Negeri Tolitoli beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedural.
Menurut informasi resmi yang diterima media ini bahwa tersangka kepala desa Pagaitan inisial DM akan menjalani pemeriksaan sebagai TERSANGKA oleh penyidik Kacabjari Ogotua pada Senin 24 Maret 2024.
Seperti yang pernah diberitakan oleh media ini pada 11 Maret 2025, oknum Kades Pagaitan diduga menilep APBDesa tahun 2022 — 2024 berdasarkan hasil audit tim ahli dari kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli melalui suratnya nomor 700/02.02/Irwasua – itdakab.tli tanggal 14 pebruari 2025 terdapat kerugian negara sebesar Rp.417.014.899.
Kepala kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli DR Albertinus P Napitupulu SH, MH ketika ditanyakan sekitar rencana penahanan kepala desa Pagaitan setelah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan bahwa penahanan itu merupakan kewenangan Kacabjari Ogotua.
“Semua proses itu adalah kewenangan penyidik di Kacabjari Ogotua termasuk penahanan. Sebaiknya pak Rumi konfirmasi ke Kacab jarinya karena saya tidak bisa intervensi” ungkap DR Albertinus Kajari Tolitoli. (**)
Penulis : Mahdi Rumi