Example 1280x250
Parimo, PSU  

Perintah MK Dilakukan PSU di Parimo, KPU Melakukan Pertemuan Dengan Pihak LAPAS Olaya

Harian Sulawesi | Parimo – Dalam rangka menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April 2025, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo melakukan pertemuan dengan pihak LAPAS Kelas III Olaya.

Sebagaimana rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, pihaknya melaksanakan koordinasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Surat tersebut memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 kepada pihak LAPAS KELAS III Olaya, Senin (17/3/2025).

KPU Kabupaten Parigi Moutong diterima langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Didik Niryanto.

Dalam pertemuan tersebut KPU Parigi Moutong meminta untuk dapat difasilitasi terkait Data Pemilih, Kesiapan Lokasi, Fasilitas Prasarana, SDM serta Komunikasi dan Informasi dalam pelaksanaan PSU pada hari Sabut, 19 April 2025.

Kalapas menjelaskan terkait hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak lapas dengan mendata kembali tahanan yang sudah bebas pasca pemilihan pada tanggal 27 November 2024.(**)

Editor: Sumardin (Pde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *