Example 1280x250

Kasus Pencabulan, Mahkamah Agung RI Tolak PK Yang di Ajukan Terpidana Suryanto

Harian Sulawesi | Tolitoli – Mahkamah Agung RI akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon terpidana Suriyanto alias Iwan yang diajukan beberapa bulan lalu ke Mahkamah Agung RI.

Amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 282PK/Pid.sus/2025 tanggal 28 Februari atas nama terpidana Suriyanto alias Iwan kepala Desa Bajugan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Mengingat atas pelimpahan pengajuan PK oleh terpidana Suriyanto yang mencabuli warganya sendiri masih dibawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dipihaknya sebagai kepala desa, namun hal itu tidak di indahkannya.

Seperti diketahui sebelumnya dari pemberitaan awal media ini, pelaku cabul yang tak lain adalah sosok Kepala desa Bajugan ini bermula dari laporan warga bahwa sang kades diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seoarang anak dibawah umur.

Setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli sekitar bulan Februari 2024, majelis hakim PN Tolitoli dalam putusannya membebaskan terdakwa Suryanto alias Iwan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun akhirnya Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dan atas pengajuan kasasi dari JPU itu Mahkamah Agung RI memutuskan menghukum terdakwa Suryanto alias Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3(tiga) bulan.(**)

Penulis: Mahdi Rumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *